Migrasi TikTok Shop-Tokopedia, Penjualan UMKM Diharap Meningkat

20 Maret 2024 5:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang melakukan live melalui TikTok Shop untuk menawarkan barang dagangannya, di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang melakukan live melalui TikTok Shop untuk menawarkan barang dagangannya, di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Platform Tiktok Shop dan Tokopedia saat ini tengah melakukan migrasi dan integrasi sistem di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemerintah juga memastikan platform keduanya tidak menabrak aturan.
ADVERTISEMENT
Selama proses integrasi dan migrasi sistem berlangsung, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan penjualan di Tiktok, juga sudah aktif kembali. Mereka bisa mempromosikan dagangan secara live dengan fitur keranjang kuning sebagai jendela transaksi. Bedanya, pada saat transaksi, terjadi di sistem Tokopedia.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi, menilai kebijakan Kemendag tersebut memberi ruang bagi para pelaku UMKM untuk kembali eksis. Menurutnya, tren belanja TikTok yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan, tengah digandrungi konsumen sekaligus memudahkan UMKM meningkatkan penjualan.
“Kementerian Perdagangan telah memperlihatkan komitmennya dalam membantu para pihak menjalankan bisnis yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah memainkan peran yang positif dalam membenahi sektor bisnis ini. Ini yang memang harus dipatuhi sesuai aturan,” kata Intan dalam keterangannya, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ia memahami bahwa proses integrasi tidak selalu berjalan mulus. Sebagian pihak masih menilai keberadaan keranjang kuning adalah bentuk campur aduk antara social media dan e-commerce.
Selama fitur itu masih ada, Tiktok dan Tokopedia dianggap belum sesuai dengan peraturan. Padahal, Kemendag memastikan sistem elektronik TikTok telah bermigrasi sepenuhnya ke sistem Tokopedia.
“Jadi, menurut saya itu sudah diatur melalui Permendag, kemudian mereka ya kalau buat saya balik lagi ini justru membantu UMKM, dan harus kita akui banyak UMKM kita mendapatkan keuntungan dengan penjualan di TikTok Shop ini,” jelasnya.
Menurut dia, perubahan tren tersebut tidak bisa dilawan sebagai bentuk kemudahan dari adopsi teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Intan menilai, jika fitur tersebut hilang dari Tiktok, sama seperti menutup lapak UMKM di e-commerce.
ADVERTISEMENT
“Yang perlu kita lakukan adalah mengoptimalkan peluang tersebut. Kita didik UMKM agar mereka bisa beradaptasi dan makin kreatif dalam menggunakan teknologi untuk berjualan,” papar Intan.
Kerjasama TikTok dan Tokopedia menciptakan layanan belanja Shop I Tokopedia. Foto: kumparan
Lebih lanjut, Intan menekankan, merger Tokopedia dan Tiktok Shop tersebut memberi kesempatan bagi pemerintah dalam memastikan proses integrasi Tiktok Tokopedia berjalan sesuai aturan.
“Jadi, jangan hanya dilihat sebagai beban tetapi perizinan ini kan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegas Intan.
Ia mencontohkan, Kemendag memberikan tenggat waktu yang cukup bagi para pihak untuk memenuhi segala ketentuan. "Apalagi ini kan merger antara dua e-commerce yang sistem elektroniknya berbeda, payment sistemnya berbeda dan IT-nya pun berbeda," kata dia.
Intan pun meminta agar merger TikTok Shop dan Tokopedia memberikan manfaat yang besar, baik untuk pelaku usaha, konsumen, dan kepentingan nasional.
ADVERTISEMENT
“Platform e-commerce memberikan dampak positif luar biasa terhadap UMKM. Jadi, itu sebenarnya membentuk, digitalisasi itu pengembangan pasar. Untuk masuk ke situ UMKM harus punya produk yang baik, lalu bagaimana caranya bisa memasarkan secara online,” tambahnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Tokopedia terkait proses integrasi sistem TikTok Shop setelah investasi TikTok ke Tokopedia.
“Ini program integrasi antara TikTok Shop dengan Tokopedia, bukan TikTok ya, TikTok Shop,” kata Isy di Jakarta, Senin (4/3).
Isy juga menegaskan, TikTok sebagai media sosial, TikTok Shop sebagai social commerce, dan Tokopedia sebagai e-commerce. Namun saat ini, untuk pemisahan sistem antara TikTok Shop dengan Tokopedia, sudah dilakukan dan pembayaran sudah bisa langsung dilakukan di Tokopedia.
ADVERTISEMENT
“Nah, ini yang sedang diselesaikan lagi. Memang janjinya TikTok, janjinya Tokopedia untuk pemisahan itu tidak mengganggu pengguna, sehingga pemisahan itu sangat-sangat seamless. Hampir nggak ketahuan kan. Tidak ada jump (out) kan, diklik gitu, di front end-nya langsung pindah sebenarnya,” pungkas Isy.