Menteri Trenggono soal Ekspor Pasir Laut: Boleh Aja Asal Mereka Beli Mahal

31 Mei 2023 19:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebijakan Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mengizinkan lagi ekspor pasir laut menuai banyak kritik lantaran dinilai mengancam ekosistem laut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir akan dilakukan jika kebutuhan untuk reklamasi terpenuhi.
Ia menyebut perizinan ekspor pasir laut dapat dilakukan jika tim penguji yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pengujian terkait pasir laut yang akan diekspor.
Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Trenggono mengatakan perizinan ekspor hasil sedimentasi ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Namun, saat ini PP 26 tahun 2023 akan memfokuskan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri.
Nantinya, KKP akan menentukan harga acuan untuk pembelian pasir laut. Dari harga tersebut akan ditentukan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik dari hasil penjualan dalam negeri maupun penjualan luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Dalam negeri aja kalau menggunakan pasir sedimen harus bayar PNPB ke negara, ekspor juga sama. Nanti buat pendapatan kelautan setidaknya untuk bangun wilayah konservasi. Untuk ekspor juga ada PNPB. Yang izinin ekspor ya Kemendag. Saya cuman aturan ini material boleh untuk reklamasi selama materialnya sedimentasi," ungkap Trenggono.
Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 (2) yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Maret 2023, menyebut tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir sebagai digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.