Menteri KP Ungkap Indonesia Punya Harta Terpendam di Laut, Apa Itu?

14 November 2023 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono usai rapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen pada Senin (14/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono usai rapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen pada Senin (14/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, Indonesia memiliki harta terpendam yang dapat ditemukan pada kedalaman 1.000 meter di bawah permukaan laut. Hal itu berupa ikan-ikan kecil yang dapat dimanfaatkan untuk industri farmasi.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengetahui adanya harta terpendam ini dari investor asal Norwegia, berdasarkan riset dari Jepang. “Investor dari Norway datang ke saya, dia bilang hasil risetnya Jepang di bawah 1.000 meter di bawah laut, itu banyak sekali ikan yang punya potensi untuk kepentingan farmasi,” kata Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen pada Senin (14/11).
Namun, lanjut Trenggono, untuk menindaklanjuti proses penanaman modal dari Norwegia tersebut, KKP masih harus menggodok aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Sehingga, dirinya berharap aturan turunan PP 11/2023 ini dapat segera rampung. Kendati demikian, kini pihaknya belum mengetahui angka pasti dari potensi pengembangan harta terpendam di kedalaman 1.000 meter di bawah permukaan laut ini.
ADVERTISEMENT
“Angka pastinya belum tahu, tetapi konon sangat besar, ikannya sebetulnya kecil-kecil, tetapi itu yang punya potensi untuk kepentingan farmasi, sisanya digunakan untuk tepung ikan,” ujarnya.
Lokasi harta terpendam tersebut menurutnya berada di Wilayah Selatan Indonesia tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 dan 573.
Adapun WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda. Sementara WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat.
Dengan adanya informasi ini, Trenggono menyayangkan kegiatan penangkapan ikan hanya memanfaatkan bagian atas perairan tanpa melakukan riset ataupun eksplorasi di area dalam.
“Menarik ini, ini kan gak pernah (eksplor), kita nangkepnya yang di atas, yang di bawah kan belum pernah dimanfaatkan. Keluar semua,” imbuh Trenggono.
ADVERTISEMENT