Menteri Edhy Klaim Sri Mulyani Setuju Kapal Maling Ikan Dihibahkan

19 November 2019 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah tampak semakin serius akan menghibahkan kapal sitaan kepada nelayan. Kapal-kapal tersebut merupakan kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberi restunya atas rencana ini.
“Menkeu sudah setuju kalau untuk dihibahkan. Ada celah-celahnya dan aturan-aturannya kalau untuk lakukan itu,” kata Edhy saat ditemui di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11).
Saat ini, Edhy mengaku tengah fokus pada target penerima kapal. Menurut catatan dia, ada 45 kapal eks asing yang kondisinya masih bagus dan siap dihibahkan ke nelayan.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan kategorisasi terkait harga kapal. Sebab, meski sudah disetujui oleh Menkeu dan Kejaksaan Agung, Edhy Prabowo menyebut tetap meminta izin sejumlah pihak. Hal ini dilakukan seandainya KKP akan menghibahkan kapal ke pihak di luar pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau pihak ketiga dan harga kapal di atas Rp 10 miliar itu harus minta izin Presiden, kalau di bawah itu bisa dilakukan menteri. Nah, di atas Rp 100 miliar baru minta persetujuan DPR. Tapi enggak ada lah harganya sebesar itu, kecuali mungkin kapal-kapal besar yang mungkin akan digunakan misalnya untuk rumah sakit terapung,” tambahnya.
Dia juga mengatakan sebenarnya ada 72 kapal eks asing sitaan yang statusnya sudah inkracht. Dari jumlah itu, hanya 45 kapal yang dinilai masih bisa digunakan. Sedangkan sisanya dalam keadaan kurang baik. Bahkan 6 kapal akan dimusnahkan.
“Sisanya kapal itu kondisinya rusak. Kita juga sedang melihat apakah kapal-kapal tersebut bisa kita lakukan refer base atau tidak,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lebih memilih bungkam. Dia meminta media untuk bertanya masalah ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ya kan tadi sudah disampaikan Pak Jaksa Agung. (Belum ada penjelasan), ya berarti aku juga enggak ngomong," ucap Sri Mulyani.
kumparan pernah mencatat dalam kurun waktu 2014-1015, KKP melalui Satgas 115 telah menggelar Analisis dan Evaluasi (anev) kapal eks asing. Kegiatan anev dilakukan pada 1.605 kapal perikanan eks asing yang dimiliki oleh 187 pemilik dan seluruhnya beroperasi di wilayah Indonesia.
Hasilnya, dari 1.605 kapal eks asing, 473 belum dianev sedangkan 1.132 sudah dianev. Sementara dari 1.132 kapal eks asing yang sudah dianev, 253 kapal diantaranya sudah diproses hukum dan 836 kapal diimbau deregistrasi. Sementara itu 43 kapal tergolong kapal angkut asing.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah 836 kapal yang diimbau deregistrasi, 72 diantaranya sudah deregistrasi dan sudah keluar dari Indonesia, 58 kapal sudah deregistrasi tetapi belum keluar dari Indonesia, 358 kapal belum deregistrasi tetapi sudah keluar dari Indonesia (kabur), dan 348 kapal belum deregistrasi dan belum keluar dari Indonesia.
Kapal asing ilegal yang di tenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Perairan Kalimantan Barat. Foto: Indra Subagja/kumparan
Sedangkan posisi dari 43 kapal angkut asing, 24 diantaranya sudah keluar dari Indonesia dan 19 kapal angkut masih di Indonesia.
Dari kegiatan anev ditemukan fakta bahwa seluruh kapal objek anev melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perikanan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kegiatan Anev juga mengungkap fakta bahwa kegiatan penangkapan ikan secara ilegal juga diikuti berbagai jenis tindak pidana lain seperti perdagangan orang, perbudakan, penghindaran pembayaran pajak, korupsi, pencucian uang, transaksi BBM secara ilegal, dan penyelundupan barang dan orang.
ADVERTISEMENT
Maka berdasarkan hasil anev, Satgas 115 menyimpulkan seluruh kapal eks asing melanggar aturan sehingga izin seluruh kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia dicabut.