Mendagri Ingatkan Lagi Maskapai: Jangan Aji Mumpung Naikkan Tiket Pesawat Mudik

18 Maret 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengingatkan maskapai agar tak menaikkan harga tiket pesawat saat mudik Lebaran 2024. Pun dengan arus baliknya.
ADVERTISEMENT
Dia menilai tak seharusnya perusahaan penerbangan itu memanfaatkan situasi naiknya permintaan tiket pesawat untuk pulang kampung dengan melambungkan harga jual hingga ke batas atas.
"Saya sudah sampaikan dalam rapat tingkat nasional agar Kementerian Perhubungan betul-betul undang airlines untuk tidak mematok harga tertinggi karena ada harga acuan tertinggi, tapi jangan ambil harga tertinggi, jangan aji mumpung," katanya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2024 di YouTube Kemendagri RI, Senin (18/3).
Dia menilai naikknya tiket pesawat saat mudik sangat memberatkan masyarakat. Ujungnya, inflasi bulan depan bisa terkerek.
"Orang banyak gunakan transportasi, kemudian dihajar harga tinggi untuk ambil keuntungan. Tapi dampaknya ke inflasi," lanjutnya.
llustrasi pesawat parkir di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Gatot Adri/Shutterstock

KPPU Juga Panggil Maskapai

Mahalnya harga tiket pesawat saat mudik juga jadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka akan memanggil tujuh maskapai yaitu Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
ADVERTISEMENT
Ketujuh maskapai ini pada 2019 menjadi terlapor dalam perkara Nomor No 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket). Karena itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menekankan putusan KPPU yang telah inkrah harus dipatuhi.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” kata Fanshurullah dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (16/3).