Mendag Terbitkan Aturan Minyak Goreng Curah Rakyat

25 Mei 2022 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Rabu (9/3/2022).  Foto: Kemendag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Rabu (9/3/2022). Foto: Kemendag RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Aturan itu diterbitkan untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang telah berlaku pada 23 Mei 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau. Lutfi menjelaskan aturan itu juga mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup untuk pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah yang dihasilkan dari Domestic Market Obligation (DMO).
Kemudian, permendag ini juga akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik hingga sampai ke konsumen dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sementara itu minyak goreng tersebut akan dijual di 10 ribu titik yang ditentukan oleh pemerintah.
“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” jelas Mendag Lutfi dalam rilis resmi Kemendag, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, Ani Mulyati menyebutkan bahwa seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan eksportir CPO, RBD palm Oil, RBD palm olein, dan Used Cooking Oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program minyak goreng curah rakyat. Untuk produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.
“Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng,” kata Ani.
Ani menambahkan bahwa Permendag juga mengatur kewajiban bagi Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran atau PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerima DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Ani menganggap sistem aplikasi untuk program Minyak Goreng Curah Rakyat dapat memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.
Dalam proses pengawasannya, Ani mengungkapkan Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
“Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ani.