Mendag Revisi Aturan Pembatasan Impor, Beli Sepatu dari Luar Negeri Tak Dibatasi

1 Mei 2024 12:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi pedagangan di Blok A, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi pedagangan di Blok A, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang biasa disapa Zulhas, melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
ADVERTISEMENT
Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani kemarin Senin, (29/4), untuk selanjutnya dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru.
Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Saudara mau beli sepatu, kemarin dua sekarang mau tiga atau empat asalkan bayar pajak. Itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25,” ujar Zulhas usai mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
“Jadi mau beli 5 beli 6, terserah saja tapi bayar pajak. Kemarin lebih dari dua enggak boleh, hak saudara mau beli berapa saja silakan,” lanjutnya.
Revisi Permendag juga bertujuan untuk memberikan kemudahan impor bahan baku industri. Dalam hal ini dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya.
Bahan baku industri tersebut di antaranya fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu. Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas.
Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku tujuh hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi pedagangan di Blok A, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Permendag Tak Atur Jumlah Barang Kiriman PMI
ADVERTISEMENT
Terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru).
Aturan mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, misalnya terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan.
“Kita kemarin mengambil gerakan cepat, yang penting di Permendag itu mengatur kebijakan, lainnya dikembalikan kepada kementerian masing-masing,” imbuh Zulhas.
ADVERTISEMENT
“Misalnya fiskal, ya sudah PMK, oke karena itu di Permendag hanya USD 1.500, PMI sehari bisa keluar. Asal barang enggak terlarang ya silakan saja. Kalau lebih ya ada bayarnya 7 persen itu,” ujarnya.