Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

26 Maret 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada acara Brainstorming Program Pelayanan Balai K3 Samarinda dan Strategi Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/3/2024). Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada acara Brainstorming Program Pelayanan Balai K3 Samarinda dan Strategi Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/3/2024). Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
ADVERTISEMENT
"Kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI, Selasa (26/3).
Menurutnya, pemberian THR secara penuh dan tepat waktu sangat penting, sebab menjelang hari raya keagamaan biasanya kebutuhan keluarga meningkat dibandingkan dengan hari-hari biasa. Hal ini tentu saja berdampak terhadap kenaikan beberapa barang atau kebutuhan pokok lainnya.
"Pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerjaan atau guru dan keluarganya saat merayakan hari raya keagamaan," tegasnya.
Ida mengatakan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
ADVERTISEMENT
Adapun status pekerja yang berhak menerima THR dalam peraturan tersebut, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.
Ida memaparkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
"Bagi buruh yang bekerja 12 bulan, diberi THR 1 bulan upah, sedangkan kurang dari 12 bulan diberi proporsional," pungkasnya.