Marak Pemburu Cuan dari Investasi Uang Kripto, Analis Ingatkan Juga Risikonya

10 Mei 2021 7:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang virtual Foto: REUTERS/DADO RUVIC
zoom-in-whitePerbesar
Uang virtual Foto: REUTERS/DADO RUVIC
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para pemburu cuan dari investasi uang kripto atau cryptocurrency makin marak, seiring menurunnya imbal hasil dari berbagai portofolio investasi lain di tengah tren penurunan suku bunga secara global. Apalagi berbagai jenis uang kripto itu makin populer, di tengah keterlibatan nama-nama besar termasuk sosok global seperti Elon Musk.
ADVERTISEMENT
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat diingatkan untuk juga memahami risiko investasi uang kripto. Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap banyak PNS terjebak investasi uang kripto, bahkan yang ilegal seperti Lucky Best Coin (LBC), karena iming-iming imbal hasil tinggi.
“LBC itu keuntungannya 300 persen per tahun, 25 persen per bulan. Dan ini terjadi, kita sudah hentikan kegiatan ini, kami rapat dengan pengurusnya, tapi banyak orang pemda yang diduga ikut bermain di sini, makanya kami kesulitan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam webinar Smart FM 'Uang Kripto, Perlukan Diregulasi?' Sabtu (8/5).
Menanggapi hal tersebut, Founder traderindo.com Wahyu Laksono, menyatakan peringatan kepada masyarakat dari Satgas Waspada Investasi itu sudah tepat. Hal tersebut juga menjadi peringatan kepada para pelaku usaha di bidang cryptocurrency untuk lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko investasi, sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing (tengah) dan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan, Hendrikus Passagi (kanan), Jumat (7/9). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Dia menambahkan bahwa, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah, meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan.
ADVERTISEMENT
“Ada kelompok tertentu yang sifatnya elitis, ada segelintir orang yang punya banyak sekali uang. Ini tidak bisa dibendung karena konteksnya global dan digital. Mau pakai peraturan seperti apa pun, pemerintah tidak akan bisa, mau dilarang tidak bisa. Investor biasa dan pemula inilah yang perlu dilindungi,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis, Senin (10/5).
Risiko investasi, jelasnya, relatif sangat besar karena media pertukarannya hanya menggunakan kriptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.
Risiko lain yang perlu diwaspadai, tambahnya, adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.
Ilustrasi Dogecoin (DOGE). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Wahyu mengatakan bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti.
ADVERTISEMENT
“Setiap investasi ada risikonya. Nah, yang utama, lihat dulu produknya diatur atau tidak? Saran saya bagi yang masih awam, tidak usah macam-macam pemikirannya. Untuk awam percaya saja kepada Pemerintah dulu. Levelnya yang di situ dulu,” jelasnya.
Sebelumnya Tongam menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset uang kripto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka. Oleh sebab itu sudah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Saat ini, telah ada 13 calon perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
Lebih jauh, Wahyu mengemukakan masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar atau cuan, tetapi ketika di cek faktanya, lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar dalam Bappebti.