Mangkir Bayar THR, 109 Perusahaan Diperiksa Kemnaker

11 Juni 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kemenaker RI Foto: Jihad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemenaker RI Foto: Jihad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 251 pengaduan perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya.
ADVERTISEMENT
Dari angka itu, sebanyak 142 perusahaan telah menunaikan kewajibannya. Sementara 109 perusahaan sisanya tengah dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan oleh dinas di daerah setempat.
"Kita terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas," ucap Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).
Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan k‎etentuan yang berlaku, pihaknya makin memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah.
Suasana Gerai Layanan Info Kerja (GLIK). Foto: dok. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Dia pun berharap ke depan ‎jumlah permasalahan THR terus menurun. Adapun jumlah pengaduan masalah THR pada tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 318 pengaduan.
"Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemnaker, ada tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun," jelasnya.
Adapun pengaduan THR yang masuk pada tahun ini berasal dari 9 provinsi di Indonesia, yakni DKI Jakarta sebanyak 109 perusahaan, Jawa Barat sebanyak 67 perusahaan, dan Banten sebanyak 26 perusahaan.
ADVERTISEMENT
Kemudian Jawa Tengah sebanyak 8 perusahaan, Jawa Timur sebanyak 21 perusahaan, Sumatera Barat 1 perusahaan, Kalimantan Timur sebanyak 2 perusahaan, Jambi sebanyak 2 perusahaan, dan Yogyakarta sebanyak 15 perusahaan.