Mahfud MD Pertanyakan Kejelasan Transaksi Rp 300 T: Korupsi atau Apa?

18 Maret 2023 7:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD saat di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD saat di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD mendapat pertanyaan dari WNI yang tinggal di Australia soal transaksi yang terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 300 triliun. Hal itu dia diungkapkan dalam dialog Mahfud MD dengan warga Indonesia di Melbourne, Australia, Kamis (16/3) malam.
ADVERTISEMENT
Menjawab pertanyaan itu, Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menegaskan bahwa masalah tersebut tidak boleh berhenti begitu saja.
"Masalah tersebut (transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu) tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik," ujar Mahfud, dalam dialog Kamis (16/3) yang dipandu oleh Konsul Jenderal RI di Melbourne, Kuncoro Waseso.
Sebelumnya Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), Ivan Yustiavandana, meluruskan transaksi sebesar Rp 300 triliun yang diungkap Mahfud itu bukan korupsi.
"Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan," kata Ivan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
"Tapi ini lebih kepada tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang menangani kasus tindak pidana asal. Yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," sambungnya.
Ivan menjelaskan, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
Konferensi pers Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Dengan demikian, lanjut Ivan, setiap kasus yang berhubungan dengan kepabeanan dan perpajakan akan PPATK sampaikan ke Kementerian Keuangan.
"Kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, kita sebut Rp 300 triliun," kata dia.
Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan akan menjelaskan sekembalinya dari Melbourne ke Indonesia. Karena menurutnya, tak etis menjelaskannya saat kunjungan kerja di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Tetapi itu apa namanya, kalo ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi? Kalau bukan TPPU, terus apa? Angkanya sudah jelas sekian itu apa? Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama bu Sri Mulyani," kata Mahfud Md.
Di hadapan warga Indonesia di Melbourne, dia meyakinkan bahwa masalah tersebut akan diselesaikan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Saya dan bu Sri Mulyani kompak karena memang sama-sama kami ini bertekad memperbaiki birokrasi kita dari korupsi. Bu Sri Mulyani sudah bekerja habis-habisan menata negara ini agar bebas dari korupsi. Kita kerja bareng," kata Mahfud MD.