Mahfud MD Bakal Perpanjang Satgas BLBI: Diperpanjang karena Penting

11 Juli 2023 19:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD.
 Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang masa tugasnya. Di mana, masa tugas satgas ini akan berakhir di akhir 2023.
ADVERTISEMENT
Namun sayangnya, Mahfud belum mengungkapkan masa Satgas BLBI ini perpanjangannya hingga kapan."Insyaallah akan diperpanjang, BLBI Insyaallah diperpanjang karena penting," kata dia di kantornya, Selasa (11/7).
Adapun perpanjangan tugas satgas ini bukan sekadar menagih utang, tetapi untuk menentukan posisi hukum bagi para obligor. Ia juga memastikan proses penagihan tetap dilakukan Satgas BLBI kepada obligor.
"Tagih-tagihan masih akan terus dilakukan, tapi sekiranya ada perpanjangan nanti itu akan kita nyatakan bahwa mereka berutang sekian, harus diburu oleh negara," ungkap Mahfud.
Tercatat, kerja BLBI ini didasarkan oleh putusan Mahkamah Agung dan juga laporan Pansus DPR pada 16 September 2022. Hingga saat ini, kata Mahfud, Satgas BLBI telah menghimpun Rp 30 triliun dari total utang para obligor senilai Rp 111 triliun.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah masuk fase-fase yang lebih kompleks karena masalahnya ada perbedaan hitungan antara yang kami miliki dengan klaim dari obligor yang mau membayar," ungkap Mahfud.
"Misalkan, kami nyatakan ini punya utang Rp 5 triliun dia mengatakan hanya Rp 4 triliun berdasar hitungan dia," tambahnya.
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Senin (10/10/2022). Foto: Dok. Satgas BLBI
Mahfud mengaku tak mudah menagih utang obligor, terlebih sudah masuk ke pemberlakukan peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2022. Namun, ia memastikan telah memiliki data-data obligor dan jumlah utang yang harus dibayar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan total jumlah aset obligor tahun ini capai Rp 110,45 triliun.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI yang terbit pada tanggal 6 April 2021, waktu penugasan Satgas BLBI hanya sampai 31 Desember 2023.
ADVERTISEMENT