Luhut Telepon Menaker: WFH di PPKM Darurat Jangan Jadi Alasan PHK Pekerja

14 Juli 2021 18:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melakukan sidak penerapan larangan mudik, Jumat (24/4). Foto: Dok: Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melakukan sidak penerapan larangan mudik, Jumat (24/4). Foto: Dok: Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menelepon Menaker Ida Fauziyah untuk meminta perusahaan tak menjadikan aturan WFH saat PPKM Darurat sebagai alasan mem-PHK pekerja.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan, setelah banyak ditemukan perusahaan yang merumahkan pekerjanya hingga berujung PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Keharusan bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) untuk sektor non-esensial dan non-kritikal, dijadikan alasan oleh perusahaan tertentu.
"Pak Luhut selaku Koordinator PPKM Darurat juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran bekerja dari rumah atau work from home, agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH," kata Juru Bicara PPKM Darurat, Dedy Permadi, dalam keterangan pers virtual, Rabu (14/7).
Penyegalan salah satu kantor di Jakut yang langgar PPKM Darurat. Foto: Dok. Diskominfotik Jakut
"Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi 'dirumahkan'. Ini berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja," lanjut Dedy yang juga Juru Bicara Kementerian Kominfo itu.
Aturan ini, ujar Dedy, sangatlah diperlukan apalagi banyak pekerja yang justru mengalami PHK atau dirumahkan. Untuk itu, pemerintah terus berupaya agar kejadian seperti ini dapat dihindari di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Menurut Dedy, Luhut menyatakan kalau karyawan tidak bekerja di kantor, tapi dari rumah karena PPKM Darurat, jangan sampai jadi alasan pemberhentian pekerja.
"Kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam PHK dan dirumahkan. Saat ini Pemerintah sedang serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan," ujarnya.