Luhut Minta Orang Kaya Jangan Pakai BPJS Kesehatan

23 Agustus 2019 18:06 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara soal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkap, salah satu masalah besar yang harus diselesaikan adalah soal penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, dia mengimbau agar orang-orang kaya jangan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.
“Pembayaran itu harus disesuaikan, terlalu murah. Terutama juga pada orang kaya misalnya seperti saya orang yang berpunya, masa pakai begituan (BPJS Kesehatan). Mesti adil dong,” katanya saat ditemui di Kemenko Bidang Maritim, Jakarta, Jumat (23/8).
Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan tercatat naik pada 2016, sementara pada 2018 tak naik. Pun di 2016, kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah tak sesuai dengan perhitungan DJSN. Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) semestinya Rp 36.000, namun pemerintah hanya menetapkan Rp 23.000.
Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun hanya ditetapkan Rp 25.600. Untuk peserta kelas II seharusnya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit, sebab biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, juga harus dilakukan penyesuaian terkait penyakit yang diobati dengan apa yang tertera di Undang-Undang. Menurut Luhut, ada beberapa penyakit yang harusnya tidak sesuai dengan UU.
Luhut juga menjelaskan bahwa para penunggak iuran harus diberikan sanksi yang tegas. Pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak seperti Polri dan Imigrasi untuk menetapkan sanksi tersebut.
“Kita nanti akan link dengan polisi, tapi ini bukan pidana ya nanti ini perdata kasusnya orang yang menunggak pembayaran itu. Nanti kerja sama dengan imigrasi, sehingga kalau dia mau apply visa nanti enggak bisa kalau belum bayar. Harus ada punishment buat yang nunggak,” tutupnya.
Sebagai informasi, hingga Agustus 2019 defisit BPJS Kesehatan tercatat sekitar Rp 28 triliun. Rinciannya Rp 9,1 triliun defisit tahun lalu dan Rp 19 triliun defisit di 2019.
ADVERTISEMENT