Kritikan Buruh ke Kemnaker yang Izinkan Eksportir Potong Gaji 25 Persen

19 Maret 2023 7:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buruh mengkritik kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut mengatur perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor atau eksportir yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan pemotongan gaji maksimal 25 persen yang biasa diterima per bulan.
Kemnaker melihat saat ini situasi industri padat karya orientasi ekspor kesulitan karena permintaan global jatuh. Sehingga dengan Permenaker ini diharapkan akan sama-sama membantu baik perusahaan maupun buruh yang terancam PHK karena produksi pabrik turun.
Namun, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyangkal situasi industri padat karya orientasi ekspor mengalami kekurangan permintaan. Menurutnya, angka permintaan merupakan akumulasi dari masa pandemi, sehingga secara kasat mata terlihat ada penurunan.
"Penurunan order itu tidak signifikan, ada tapi tidak signifikan. Yang terjadi ini sebenarnya, kasus lama yaitu mereka mengalami kerugian pada masa pandemi COVID-19. Jadi akumulasi, maka seolah terjadi penurunan," kata Said dalam konferensi pers, Sabtu (18/3).
ADVERTISEMENT
Said menilai pemotongan upah tidak bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah PHK dalam negeri. Sebaliknya, Said berpendapat jika upah dipotong, justru kemungkinan PHK terjadi semakin besar.
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Itu bohong banget, enggak ada rumusan. Secara ilmu ekonomi sederhana, upah dipotong daya beli buruh turun, konsumsi turun maka pertumbuhan ekonomi turun. Kalau pertumbuhan ekonomi turun, terjadi pengangguran," jelas Said Iqbal.
Menurutnya, untuk menyangkal PHK seharusnya pemerintah memberikan insentif ke perusahaan seperti yang sudah berjalan saat ini yaitu keringanan bunga bank hingga pinjaman tenor diperpanjang jadi 20 tahun.
"Itu benar untuk hindari PHK. Ada juga misal kalau dia gunakan raw material impor, turunkan bea masuknya. Itu yang benar," tegas Said Iqbal.
Dia menuturkan saat ini yang terjadi di lapangan juga ada isu tentang relokasi pabrik. Buruh yang enggan dipindah akan dicopot, sementara yang mau dipindah tetap dipertahankan. Hal itu dilakukan sebagai efisiensi ongkos produksi, upah buruh, hingga ingin mengembangkan investasi.
ADVERTISEMENT
"Laporan terhadap penurunan order besar-besaran tidak terjadi, yang terjadi relokasi," ungkap Said Iqbal.