KPPU: Total Utang Disalurkan Pinjol ke Mahasiswa untuk Bayar Kuliah Rp 450 M

25 Februari 2024 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat empat perusahaan pinjaman online atau pinjol sudah menyalurkan Rp 450 miliar ke mahasiswa, untuk pinjaman pembayaran kuliah.
ADVERTISEMENT
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
"Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen, disalurkan oleh DANACITA," kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (25/2).
Fanshurullah mengatakan, untuk menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat KPPU akan memanggil empat perusahaan pinjol tersebut.
Dia menilai berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga, dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan.
Hal tersebut , kata dia, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012). Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
ADVERTISEMENT
“Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
“KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” ujarnya.