KPPU Duga Pinjol Buat Bayar Kuliah Melanggar: Suku Bunga Pinjaman Sangat Tinggi

23 Maret 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor PPATK Jakarta. Foto: KPPU
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor PPATK Jakarta. Foto: KPPU
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya terkait pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.
“Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” kata Fanshurullah melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (23/3).
Selanjutnya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan kalau pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi, dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Fanshurullah.
Dalam proses kajian, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi dan data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perguruan tinggi, dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.
“Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait,” terang Fanshurullah.