KPPU Denda Anak Usaha Charoen Pokphan Rp 10 M dan Terancam Dicabut Izin Usahanya

26 Agustus 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Charoen Pokphand Group. Foto: cp.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Charoen Pokphand Group. Foto: cp.co.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi sanksi denda Rp 10 miliar kepada PT Sinar Ternak Sejahtera yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 35 ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
KPPU menilai PT Sinar Ternak Sejahtera melanggar kemitraan atau kerja sama dengan 117 plasmanya. Direktur Penindakan KPPU Muhammad Hadi Susanto menegaskan perusahaan tersebut juga terancam dicabut izin usahanya.
"Dalam putusan terakhir, KPPU memutus PT Sinar Ternak Sejahtera terbukti melanggar kemitraan dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya," kata Hadi melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8).
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
Putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Juli 2022 ini, merupakan putusan bersalah pertama yang dikeluarkan KPPU atas perkara kemitraan. Dalam putusan tersebut, PT Sinar Ternak Sejahtera diberikan waktu 6 bulan untuk melaksanakan perintah perbaikan perjanjian kemitraan, dan membayar denda selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Hadi menjelaskan putusan itu bersifat final. Sejauh ini tidak disebutkan upaya lanjutan atas putusan untuk jenis kasus tersebut, baik berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 maupun peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013.
Hadi mengatakan dengan memperhatikan hal tersebut, pelaku usaha yang diputus bersalah oleh KPPU dalam perkara kemitraan, wajib melaksanakan putusan KPPU dalam 30 hari kerja sejak menerima petikan atau salinan putusan atau pengumuman putusan di laman resmi KPPU.
"Apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka putusan tersebut telah mengikat," tutur Hadi.
Hadi mengatakan atas putusan yang telah mengikat atau memiliki kekuatan hukum tetap, KPPU dapat menyerahkan putusan tersebut kepada pengadilan negeri untuk dimintakan penetapan eksekusi.
"Selain itu KPPU juga dapat mengambil tindakan lain berupa upaya persuasif, teguran tertulis, pengumuman di media cetak atau elektronik, dan atau memasukkan pelaku usaha dalam daftar hitam KPPU," ujar Hadi.
ADVERTISEMENT