Konsumen Meikarta Pertanyakan Alasan Pengembang Gugat Rp 56 Miliar

24 Januari 2023 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Indriana, melakukan demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Indriana, melakukan demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengaku kebingungan digugat oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), atas pencemaran nama baik. Tercatat 18 orang digugat atas pencemaran nama baik tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Aep Mulyana, Ketua PKPKM, gugatan perdata senilai Rp 56 miliar itu adalah imbas dari tulisan ‘oligarki’ yang tertera pada spanduk ketika melakukan demo kepada Bank Nobu tahun lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita enggak ada sebut merek," ujar Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Aep menjelaskan pihak PKPKM sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan Bank Nobu maupun MSU. Ia menegaskan kata oligarki tersebut juga tidak ditujukan kepada dua pihak tersebut.
"Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ enggak ada merek MSU," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Rudy Siahaan, kuasa hukum PKPKM, mempertanyakan kenapa komunitasnya menerima gugatan tersebut. Menurutnya PT MSU tidak memiliki bukti yang cukup untuk mengatakan aksi PKPKM sebagai pencemaran nama baik.
“Jangan keluarkan statement semata pencemaran nama baik. Dibuktikan dong. Justru mereka yang melakukan wanprestasi. Yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa, aneh bin ajaib," kata Rudy.
Namun, sidang tersebut ditunda pada 7 Februari lantaran 6 alamat tergugat tidak jelas. Sebanyak 4 nama tidak disertai dengan alamat yang sesuai dengan keberadaan aslinya, sementara 2 lainnya bukan konsumen Meikarta. Karenanya, majelis hakim meminta pihak kuasa hukum PT MSU untuk sidang pada bulan Februari.
"Itu namanya error in persona. Nanti kita akan siapkan eksepsi. Karena memang lucu, konsumen ini yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya atau haknya. Kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" kata Rudy usai menghadiri sidang.
ADVERTISEMENT