Konsumen Meikarta Diancam Tak Dapat Apartemen, Wajib Lunasi Cicilan ke Bank Nobu

19 Desember 2022 20:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Foto:  Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Foto: Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konsumen atau pembeli apartemen Meikarta mengaku diancam oleh PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) atau Bank Nobu. Bank Nobu merupakan bank pemberi kredit di proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Salah satu pembeli dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Dani, mengungkapkan Bank Nobu telah mengintimidasi konsumen dengan mengirim surat peringatan (SP) pertama hingga surat peringatan ketiga agar melunasi cicilan.
"Dalam pemberitaan penyanggahan dari Bank Nobu di media, Bank Nobu tidak pernah melakukan intervensi. Aktualnya, surat peringatan kami bawa semuanya, bahkan intervensi dari WhatsApp ada, kami diancam," kata Dani saat demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi Jakarta, Senin (19/12).
Dani menegaskan para pembeli lainnya juga diancam buyback unit apartemen akan disita. Pasalnya, unit apartemen tersebut belum dibangun hingga saat ini.
"Unit siapa yang mau di-buyback? Masih dalam bentuk tanah dan rumput. Bahkan di sana, ada ladang sapi," ujar Dani.
ADVERTISEMENT
Suasana kawasan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dani mengaku hanya mendapat Surat Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (P3U) yang dijamin PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta serta bukti pelunasan. Ia justru diarahkan oleh Bank Nobu untuk bertanya ke PT MSU.
"Bahkan sudah banyak yang lunas, tapi entengnya 'tanyakan sendiri ke MSU', pihak pengembang," ungkap Dani.
Senada, Kuasa Hukum PKPKM, Rudy Siahaan, mengatakan Bank Nobu tidak dapat menghentikan penagihan cicilan ke konsumen Meikarta, karena bank tetap menjalankan sesuai dengan perjanjian kredit.
"Kalau sesuai perjanjian kredit, berarti kan ada agunan, tolong dong difasilitasi apa sih langkah-langkahnya. Tolong dong jangan 'diintimidasi' melalui SP," tutur Rudy.
kumparan telah meminta tanggapan atas masalah konsumen Meikarta kepada Corporate Communication Bank Nobu Mario Satrio. Namun, Mario menolak untuk berkomentar.
ADVERTISEMENT