Kominfo Tegaskan Info Soal Le Minerale Terafiliasi Israel adalah Hoaks

5 Desember 2023 13:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Le Minerale dipercaya penuhi kebutuhan air mineral masyarakat Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Le Minerale dipercaya penuhi kebutuhan air mineral masyarakat Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melalui website resminya tegas menyatakan informasi yang menyatakan produk AMDK milik Le Minerale terafiliasi Israel adalah hoaks.
Informasi tidak benar ini diduga sengaja disebar oleh dua influencer media sosial, seperti Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi melalui akun X @HusinShihab dan Jhon Sitorus @Miduk17. Informasi ini kemudian dikutip oleh berbagai media tanpa ada klarifikasi.
Faktanya, AMDK Le Minerale merupakan produk dalam negeri yang kantor pusatnya pun berada di Indonesia, bukan di luar negeri, apalagi di Israel. Website resmi Kominfo mewartakan bahwa ini adalah hoaks yang menyasar perusahaan swasta.
“PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen air kemasan ‘Le Minerale’ membantah isu yang beredar di media sosial tersebut. PT Tirta Fresindo Jaya merupakan perusahaan yang 100 persen Indonesia. Kepemilikan 100 persen Indonesia, karyawan 100 persen warga negara Indonesia, dan produk perusahaan, baik dalam kemasan botol maupun galon, sepenuhnya diproduksi di Indonesia. PT. Tirta Fresindo Jaya menjamin pihaknya tidak memiliki kaitan apa pun dengan Israel. Selain itu, Le Minerale tidak memiliki operasional maupun investasi dalam bentuk apa pun di Israel,” tertulis pada website tersebut.
Pihak Tirta Fresindo Jaya sendiri membantah keras ujaran yang disebarkan oleh Ketua Cyber Indonesia tersebut.
Marketing Director PT Tirta Fresindo Jaya Febi Satria Hutama mengatakan bahwa Le Minerale merupakan salah satu produk kebanggaan Indonesia karena telah berhasil melakukan ekspor ke berbagai negara. Seluruh keuntungan pun kembali ke Indonesia.
“Kantor-kantor perwakilan dagang perusahaan kami di luar negeri, pada jabatan manajerial ke atas dan posisi strategis diisi oleh kalangan profesional berkewarganegaraan Indonesia,” kata Febri.
Febri mengatakan, akibat perkembangan situasi politik internasional perang Israel terhadap Palestina, telah berkembang berbagai informasi yang menyesatkan di masyarakat, khususnya mengenai produk-produk yang dianggap berkaitan dengan negara Israel.
Menurut Febri, Le Minerale juga terkena dampak serangan hoaks, dituding sebagai produk asing yang terafiliasi dengan Israel.
“Hal tersebut merupakan bentuk disinformasi atau hoaks yang diinformasikan oleh akun media sosial X/Twitter,” katanya.
Ada dua akun di media sosial X yang paling aktif menyebar hoaks tentang Le Minerale, yaitu Husin Alwi dan Jhon Sitorus. Keduanya terang-terangan menyebar disinformasi terkait afiliasi Le Minerale dengan Israel.
“Informasi hoaks atau disinformasi tersebut bahkan telah menjadi sumber berita, menyebar dan diberitakan oleh berbagai berita media online tanpa klarifikasi kami,” kata Febri.

Bantahan dan Proses Hukum Hoaks Le Minerale

Hoaks terkait produk Le Minerale yang disebut terafiliasi Israel. Foto: Dok. Istimewa
Febri mengatakan, sejauh ini bantahan dan klarifikasi sudah dilakukan pihaknya dan sudah diberitakan melalui beberapa media nasional. Hal ini penting dilakukan karena masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah termakan hoaks dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, karena Indonesia adalah negara hukum, tentu ada konsekuensi dari penyebarluasan informasi menyesatkan yang tidak disertai data dan fakta sebenarnya tersebut.
Berdasarkan ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengatur sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) : “Perbuatan Yang Dilarang diantaranya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”;
Pasal 45A Ayat (1) : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
UU ITE ini juga diperkuat ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan secara tegas:
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
“Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, maka penyampaian informasi yang bersifat bohong, hoaks, atau disinformasi, jelas-jelas telah dilarang dan mendapat ancaman hukuman pidana bagi pelakunya,” kata Febri.
Advertorial ini dibuat oleh kumparan Studio