KKP: Kerugian Ilegal Fishing 26 Juta Ton, Produksi RI hanya 24 Juta Ton

16 Mei 2023 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal yang diduga telah melakukan aksi ilegal fishing di perairan Indonesia. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapal yang diduga telah melakukan aksi ilegal fishing di perairan Indonesia. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melihat praktik Ilegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing menjadi ancaman negara-negara global.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Kelautan Perikanan Bidang Hubungan Luar Negeri, Edy Putra Irawadi mengatakan, berdasarkan laporan Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) kerugian yang disebabkan oleh IUU fishing menggerus kekayaan perikanan mencapai 26 juta ton per tahun.
"Dari data FAO 2019, IUU menimbulkan kerugian sampai 26 juta ton per tahun, dengan nilai kurang lebih USD 23 miliar," kata Edy saat konferensi pers di Kantor KKP, Selasa (16/5).
Jumlah tersebut, kata Edy, sangat besar bahkan di atas produksi perikanan Indonesia dalam satu tahun.
"Gila banget, besar banget sampai 26 juta ton, produksi (perikanan) Indonesia saja 24 juta ton. Ini IUU sendiri sampai 26 juta ton dengan nilai USD 23 miliar. Besar sekali kerugian yang ditimbulkan oleh IUU," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Edy menjabarkan, IUU fishing ini dapat berupa praktik penangkapan ikan di luar wilayah izin atau musim yang sudah ditentukan, penangkapan melebihi kuota, penangkapan tak sesuai ketentuan alat tangkap, penangkapan yang tak dilaporkan atau membuat manipulasi data laporan, hingga praktik kekerasan di atas kapal penangkap ikan.
TNI AL tangkap Kapal Asing Vietnam yang lakukan Ilegal Fishing di ZEE Indonesia Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Adapun terkait nominal kerugian ekonomi yang dialami Indonesia, Edy mengatakan memang belum ada kajian terkait hal itu. Tapi yang pasti, kerugian itu tak cuma bersifat kuantitas, melainkan juga menimbulkan kerugian seperti mempersulit akses pasar ekspor Indonesia. Dia mencontohkan salah satunya adalah ekspor Indonesia ke Vietnam.
"Kalau kerugian memang perlu dikaji. Tapi yang pasti terjadi hambatan akses pasar Indonesia, bahwa disebutkan kita membuat kecurangan (ilegal fishing)," kata dia.
ADVERTISEMENT
Adapun KKP bersama FAO telah menggelar 4th Meeting of The Parties To The FAO Agreement On Port State Measures (PSMA) di Kabupaten Badung, Bali pada tanggal 8-12 Mei 2023 lalu. Pertemuan yang diikuti oleh ratusan delegasi yang berasal dari negara anggota PSM internasional ini membahas peran pelabuhan dalam mempersempit praktik illegal fishing secara global.
"Kegiatan PSMA ini bagian dari upaya mencegah praktik IUU fishing, di mana pendekatannya melalui pengelolaan pelabuhan perikanan," ungkap Direktur Kepelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) Tri Aris Wibowo.