Kenaikan Cukai Rokok di 2019 Diputuskan 2 Bulan Lagi

18 Juli 2018 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heru pambudi Dirjen Bea dan cukai (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Heru pambudi Dirjen Bea dan cukai (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mempertimbangkan sejumlah hal untuk menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada akhir kuartal III atau September 2018. Hal ini juga dengan memperhatikan sejumlah kepentingan, mulai dari industri, masyarakat, hingga asosiasi.
"Kami mengeluarkan policy cukai rokok, apakah naik atau tidak itu di kuartal III akhir nanti, atau paling lambat di kuartal IV awal lah. Jadi kami sekarang masih penjajakan," ujar Heru di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (18/7).
Namun Heru memberikan sedikit bocoran bahwa tarif cukai rokok pada tahun depan akan mengikuti tren dalam beberapa tahun sebelumnya. "Tapi kan historisnya bisa kita lihat dalam lima tahun terakhir. Ya nanti kisarannya enggak akan beda jauh dari itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 10,04% dari tahun lalu. Adapun pada tahun 2017, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54% dari tahun sebelumnya.
"Intinya semua kebijakan itu tidak bisa kami tentukan sepihak, jadi kami harus berbicara dengan semua pihak," tambahnya.
Ilustrasi asap rokok  (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asap rokok (Foto: Shutterstock)
Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok selama beberapa tahun terkahir mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 112,5 triliun, naik 8,6% dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 103,5 triliun.
Pada tahun 2015, realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 139,5 triliun, naik 23,96% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2016, realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 137,9 triliun, naik 1,1% dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Selama tahun 2017, penerimaan cukai rokok sebesar Rp 149,9 triliun, mencapai 95,4% dari total penerimaan cukai yang mencapai Rp 157,2 triliun.
Adapun hingga akhir Juni 2018, cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai sebesar Rp 48,50 triliun atau 32,72% dari target APBN tahun 2018, serta tumbuh 14,84% dibanding periode yang sama tahun lalu.