Kemnaker Ungkap Syarat TKA Dapatkan Golden Visa

1 Agustus 2023 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) naik kendaraan bak terbuka saat pulang kerja di salah satu perusahaan smelter di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/2/2023).  Foto: Jojon/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) naik kendaraan bak terbuka saat pulang kerja di salah satu perusahaan smelter di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/2/2023). Foto: Jojon/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan syarat tenaga kerja asing (TKA) bisa mengantongi Golden Visa.
ADVERTISEMENT
Menurut Wamenaker, Afriansyah Noor, TKA yang diberikan terutama yang mempunyai kemampuan yang dibutuhkan.
“Pertama punya skill, tentunya akan transfer pengetahuan, bila tenaga kerja. Kita belum bisa diajarin dulu sekian bulan, sekian tahun ditransfer mereka pulang dan digantikan tenaga kerja,” ujar Afriansyah di Istana Negara, Selasa (1/7).
Golden Visa ini dinilai dapat mempermudah rekrutmen TKA, dan berpotensi menambah tenaga kerja lokal ke perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Oleh karenanya, Afriansyah menuturkan, Golden Visa berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun.
“Ada 6 bulan, setahun. Diperpanjang lagi bisa 5 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan terkait perkembangan produk Golden Visa. Regulasinya akan segera terbit bulan ini.
ADVERTISEMENT
Golden Visa merupakan produk turunan dari Second Home Visa yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) pada November 2022.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, regulasi tersebut kini tinggal menunggu proses administratif saja.
"Ini lagi nunggu ditandatangani, kan gini, itu kan ada PP-nya peraturan pemerintah. Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf itu. Saat ini menunggu paraf Menteri Luar Negeri. Kemudian Menko Polhukam, baru ditandatangani Presiden," terang Silmy kepada wartawan di Denpasar Bali, Selasa (18/7).
"Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi," sambungnya.

Luhut Pastikan Aturan Golden Visa Beres 1-2 Minggu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan Golden Visa ini akan selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan.
ADVERTISEMENT
"Jadi lagi kita susun mengenai Golden Visa. Saya kira mungkin dalam satu-dua minggu ini selesai. Tentu ada proses sedikit administrasi lah," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8).