Kementerian ESDM Ungkap Ada Masalah dalam Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 10%

30 Januari 2024 20:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lampu rem belakang motor saat parkir. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lampu rem belakang motor saat parkir. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memandang penetapan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi maksimal 10 persen dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dipenuhi banyak masalah.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 26 Ayat (1) beleid tersebut, pemerintah daerah (Pemda) bisa menerapkan tarif PBBKB paling tinggi sebesar 10 persen. Awalnya, PBBKB ditetapkan hanya sebesar 5 persen.
Aturan tersebut sudah dilaksanakan salah satunya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. DKI Jakarta menetapkan PBBKB sebesar 10 persen.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, menemukan bahwa masing-masing Pemda menetapkan Perda atas PBBKB ini berbeda-beda.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Ada yang berlaku proaktif, kemudian sosialisasi kita rasakan kurang, dan masalah sosial lainnya. Jadi kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh Pemda setempat," tegasnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/1).
"Karena ini kita tahu semua ini masa Pemilu sebentar lagi. Jadi hal-hal seperti itu tidak menambah kondisi yang kurang kondusif," lanjut Tutuka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tutuka menyoroti ada sederet permasalahan teknis dari penerapan aturan UU HKPD tersebut. Pertama, perbedaan tarif PBBKB yang dikenakan kepada kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 26 Ayat (2), bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
"Saya tegaskan lagi bahwa ada permasalahan teknis juga dalam pelaksanaan. Karena berbeda antara pribadi dan kendaraan umum. Kalau beda begitu berarti dibedakan di SPBU-nya, di dispensernya," jelasnya.
Perbedaan PBBKB tersebut akan berimbas kepada perbedaan harga BBM yang bisa dibeli oleh antara kendaraan pribadi dan umum. Pasalnya, penentuan harga BBM nonsubsidi menyesuaikan besaran PBBKB.
Adapun harga BBM nonsubsidi disesuaikan secara berkala berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
ADVERTISEMENT
"Padahal BU Niaga Pertamina dan yang lain belum menyiapkan itu, samain saja tempatnya kan. Tangki di bawah juga demikian. Permasalahan teknis itu jadi masalah operasional," ungkap Tutuka.
Kemudian, Tutuka juga menyoroti permasalahan secara hukum yakni wajib pajak dan wajib pungut. Menurut dia, siapa yang menjadi wajib pajak harus didefinisikan dengan jelas dalam aturan tersebut.
Terakhir, dia menyebutkan UU HKPD membuka potensi Pemda menetapkan PBBKB maksimal 10 persen. Namun karena tidak ada kriteria yang jelas, semua Pemda menetapkan PBBKB di tarif tertinggi.
"Itu kan maksimal 10 persen PBBKB-nya. Kriteria menjadi 10 persen itu enggak ada. Jadi semua Perda atau Pemda menyusunnya jadi 10 persen aja, maksimalin aja," tuturnya.
"Kalau menurut saya harus ada kriterianya, yang 10 persen itu apa. Ini enggak ada. Jadi petunjuk teknis dari UU atau aturan turunan itu yang menurut saya diperlukan sebetulnya," imbuh Tutuka.
ADVERTISEMENT
Atas beberapa catatan permasalahan teknis UU HKPD itu, Tutuka menyebut sudah memberikan rekomendasi baik itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," pungkasnya.