Kementerian ESDM Pastikan Suntik Mati PLTU Tak Merugikan Perusahaan

22 November 2022 9:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (19/9).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (19/9). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program pensiun dini (early retirement) PLTU tidak akan merugikan PT PLN (Persero) maupun pembangkit swasta (independent power producer/IPP).
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan program pensiun dini disokong oleh dua skema pendanaan, yaitu melalui Mekanisme Transisi Energy (ETM) dan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang telah menghimpun komitmen USD 20 miliar atau Rp 310 triliun.
"Memang harus kita evaluasi bagaimana tawaran-tawaran ini, tentu saja kita tidak mau terbebani. Salah satu persyaratan yang ada bahwa bunga pinjaman harus serendah mungkin, lalu dengan term and condition yang tidak memberatkan," ujar Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (21/11) petang.
Selain itu, dia menjelaskan keuntungan bagi industri pembangkit, terutama IPP atau swasta, dengan adanya dukungan pendanaan internasional tersebut dapat memperbesar akses untuk mendapatkan sertifikat hijau.
"Sertifikat green diberlakukan di pasar internasional ini akan memberikan tekanan yang cukup berat bagi industri kita, biayanya akan menjadi tinggi, ini yang kita kejar ini sebetulnya di luar dari batu bara," jelas Arifin.
ADVERTISEMENT
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN. Foto: PLN
Ditemui usai rapat kerja, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan komitmen pendanaan JETP yang merupakan hasil kesepakatan pimpinan negara di KTT G20 Indonesia tersebut bersifat tidak mengikat.
Dengan demikian, tidak ada pengenaan sanksi atau denda jika pemerintah tidak memenuhi kriteria dari para investor. "Itu perjanjiannya tidak mengikat. Jadi kita juga hati-hati yang begitu. Ini bukan perjanjian internasional yang mengikat," tegas Dadan.
Selain itu, Dadan juga menegaskan prinsip dari program pensiun dini nantinya tidak akan merugikan secara komersial, baik itu pembangkit swasta maupun PT PLN (Persero)
"Kita prinsipnya tidak ada kerugian komersial di IPP atau PLN. Kita sudah komunikasi dengan IPP, di Bali juga ada satu forum di situ," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dadan menuturkan, para investor selain bisa berinvestasi untuk program pensiun dini PLTU yang mungkin dinilai tidak akan terlalu menguntungkan, bisa juga kepada proyek pembangkit energi baru terbarukan (EBT) pengganti PLTU.
"Pensiun dini ini basisnya komersialnya harus tetap sama, tidak boleh rugi, kalau komersial bunganya seperti ini menurut saya tidak ada-apa sih ketertarikannya karena tidak ada kalau komersial, mungkin masuknya ke EBT, di penggantinya," pungkas Dadan.