Kemenperin: Utang Rafaksi Minyak Goreng Akan Dibayar Pemerintah

25 Maret 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Industri Agro Putu Juli Ardika saat ditemui di Kantor Kemenperin pada Senin (25/3/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Industri Agro Putu Juli Ardika saat ditemui di Kantor Kemenperin pada Senin (25/3/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, pemerintah akan membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada para pengusaha. Namun, rencana tersebut masih belum bisa dipastikan kapan untuk direalisasikan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, berdasarkan rapat koordinator terkahir bersama kementerian terkait telah disepakati utang tersebut akan dibayar.
Rapat tersebut dilaksanakan di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), bersama dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan institusi terkait termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.
“Tadi disepakati oleh Pak Menko seperti itu, akan dibayar,” kata di ditemui di Kantor Kemenperin, Senin (25/3).
Putu bilang, keputusan akan dibayarnya utang pemerintah kepada pengusaha itu masukan dari Kejaksaan Agung, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan beberapa instansi terkait.
“Jadi berdasarkan masukan dari Kejaksaan Agung, BPDPKS, dan semua stakeholder, pak Menko memutuskan membayar rafaksi. Iya dibayar itu keputusan tadi,” jelas Putu.
ADVERTISEMENT
Meskipun dalam hal ini Putu belum mengetahui waktu pembayaran rafaksi migor kepada pengusaha tersebut. “Makin cepat makin bagus,” tutup Putu.
Sebelumnya, mengenai jumlah utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah dalam perkara rafaksi ini, ada beberapa pendapat. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey utang rafaksi migor adalah sebesar Rp 344 miliar.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mande. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Angka tersebut berbeda dengan klaim pelaku usaha atau produsen migor yang menyebut jumlah utang yang harus dibayar oleh Kemendag kepada 54 pengusaha dalam program ini adalah Rp 812 miliar.
Sementara berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo, utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada senilai Rp 474,8 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga sempat menyebut tak ada landasan hukum yang mengharuskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini, menyelesaikan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
“Rafaksi ya, di sini memang terjadi kekosongan aturan karena waktu dilaksanakan ada Permendag, belum terjadi pembayaran, Permendag (tersebut) sudah dicabut, jadi tidak ada aturan. Sehingga kalau dibayar itu landasannya apa?,” kata Zulhas dalam rapat kerja Kemendag bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin (27/11).
Aturan mengenai utang yang harus dibayarkan atau selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.
Namun, ketika Permendag nomor 3 tahun 2022 berubah, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.