Kemenperin: Skema Insentif untuk Kosmetik Sudah Berlaku

25 Oktober 2022 15:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito, dalam Indonesia Cosmetic Ingredients 2022 di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito, dalam Indonesia Cosmetic Ingredients 2022 di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenperin menyebut pemerintah telah menyiapkan skema insentif untuk sektor industri kosmetik. Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengatakan skema ini telah diberlakukan oleh Kementerian Keuangan, seperti tax holiday dan mini tax holiday.
ADVERTISEMENT
"Merupakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) dari pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha utama," ujar Ignatius dalam Indonesia Cosmetic Ingredients 2022 di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Selasa (25/10).
Menurut dia, fasilitas ini diberikan untuk penanaman modal baru dan perluasan yang masuk dalam kelompok 18 industri pionir dengan nilai investasi minimal Rp 100 miliar. Di sisi lain, sambungnya, tax allowance merupakan fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu.
Indonesia Cosmetic Ingredients 2022 di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
"Kedua skema insentif tersebut memerlukan usulan atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ungkapnya.
Selain itu, terdapat pula super deduction tax yang merupakan pengurangan penghasilan bruto hingga paling tinggi 300 persen. Pengurangan ini diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi.
ADVERTISEMENT
"Meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi," pungkas Ignatius.