Kemenperin: Skema Insentif untuk Kosmetik Sudah Berlaku
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Merupakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) dari pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha utama," ujar Ignatius dalam Indonesia Cosmetic Ingredients 2022 di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Selasa (25/10).
Menurut dia, fasilitas ini diberikan untuk penanaman modal baru dan perluasan yang masuk dalam kelompok 18 industri pionir dengan nilai investasi minimal Rp 100 miliar. Di sisi lain, sambungnya, tax allowance merupakan fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu.
"Kedua skema insentif tersebut memerlukan usulan atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ungkapnya.
Selain itu, terdapat pula super deduction tax yang merupakan pengurangan penghasilan bruto hingga paling tinggi 300 persen. Pengurangan ini diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi.
ADVERTISEMENT
"Meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi," pungkas Ignatius.