Kemenkeu Wajibkan BUMN Penerima PMN Penuhi Indikator Kinerja
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kemeneku, Dodok Dwi Handoko, mengatakan kewajiban penyusunan KPI sejatinya telah dimulai sejak 2021. Tujuannya agar ada transparansi penggunaan anggaran oleh perusahaan BUMN.
“KPI merupakan bentuk komitmen dari manajemen BUMN untuk pencapaian target serta bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana dari APBN,” ujar Dodok dalam konferensi pers virtual, Jumat (14/1).
Dodok menjelakan KPI khusus PMN ini akan menjadi standar baru untuk mengikatkan komitmen BUMN bahwa suntikan modal dari negara digunakan sebesar-besarnya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Dodok, target indikator KPI khusus PMN ini meliputi dua hal yaitu output dan outcome. Semua indikator yang ditargetkan harus bisa diukur manfaatnya untuk kepentingan masyarakat luas. Misalnya dari sisi output, target KPI yang harus dipenuhi yaitu realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya.
ADVERTISEMENT
Sementara dari sisi outcome, target yang dipatok yaitu penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM, penggunaan TKDN, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan kunjungan wisatawan, dan lain sebagainya.
Menurut Dodok, KPI tersebut telah dituangkan dalam kontrak kerja antara BUMN penerima PMN dengan kementerian terkait. Adapun BUMN dan lembaga yang telah menandatangani KPI PMN 2021 antara lain PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN ), PT Penataran Angkatan Laut (PAL), dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Kemudian Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).