Kemenkeu Buka Suara soal Wakaf Uang Diinvestasikan Melalui Surat Utang Syariah

29 Januari 2021 9:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gerakan Nasional Wakaf Uang tengah digencarkan pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air. Meski begitu, sejumlah pihak mempertanyakan posisi wakaf uang tersebut, termasuk wakaf uang yang diinvestasikan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk instrumen tersebut adalah Cash Waqaf Linked Sukuk (CWLS). Dalam skema CWLS, dana wakaf uang atau tunai yang dikumpulkan dari masyarakat akan diinvestasikan lewat sukuk negara.
Imbalan dari sukuk tersebut bakal digunakan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan umat yang memiliki dampak bagi masyarakat secara luas.
Masyarakat yang memberikan wakaf tunai atau yang disebut wakif tidak akan mendapatkan imbalan dari wakaf tunai yang disalurkan.
Sebagai contoh, apabila masyarakat membeli CWLS seri SWR001 sebesar Rp 1 juta, maka dalam dua tahun uang tersebut akan kembali sebesar Rp 1 juta. Sedangkan imbal hasil atau kupon dari SWR001 yang sebesar 5,5 persen per tahun itu, dipergunakan oleh pengelola wakaf atau yang disebut nazhir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan umat.
Fairuz Arrafiq di Wake Up Wakaf. Foto: Giovanni/kumparan
Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti mengatakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang berbeda dengan Gerakan CWLS.
ADVERTISEMENT
“Wakaf uang tidak dapat langsung digunakan karena tidak boleh berkurang, ini hukum fiqihnya. Sehingga, nazhir hanya boleh menggunakan dari hasil pengelolaan dana wakaf uang,” ujar Dwi kepada kumparan, Jumat (29/1).
Dwi melanjutkan, wakaf uang harus diinvestasikan pada instrumen syariah, seperti deposito syariah, termasuk CWLS. CWLS sendiri ditujukan untuk menyediakan instrumen agar masyarakat mudah berwakaf.
“CWLS lebih ditujukan untuk memberikan kesempatan masyarakat berwakaf uang temporer, dengan instrumen yang aman dan pengelolaan oleh nazhir yang wajib memberikan laporan kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia), Kemenag, Kemenkeu, dan kepada wakif atau pembeli CWLS,” jelasnya.
Imbalan yang dibayarkan oleh pemerintah pun akan diterima, dikelola, dan disalurkan oleh nazhir ke proyek sosial yang telah ditentukan oleh nazhir.
ADVERTISEMENT
“Jadi dari sisi pemerintah, CWLS itu bukan dana wakaf, karena pemerintah akan mengembalikan pokok sukuk kepada wakif pada saat jatuh tempo,” tambahnya.