Kemendag Janji Bayar Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Ritel Mei 2024

25 April 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor) sebesar Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel, setelah terkatung-katung lebih dari 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menegaskan pembayaran rafaksi migor akan rampung setidaknya bulan depan, alias Mei 2024.
"Kalau untuk rafaksi mudah-mudahan dalam waktu ini. Mudah-mudahan bulan Mei ini sudah selesai," ungkapnya saat ditemui di acara halal bi halal Kemendag, Kamis (25/4).
Ditemui terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebutkan meskipun pemerintah sudah berjanji membayar rafaksi bulan depan, pihaknya tidak akan menarik gugatan ke pengadilan.
"Kita mau memastikan supaya komitmen pemerintah itu riil, konkret, bukan hanya bicara saja, karena ini kan sudah 2 tahun lebih," tegasnya.
Selain itu, lambatnya kepastian pembayaran rafaksi migor ini, menurut dia, tidak baik di mata investor yang melihat kepastian hukum di Indonesia tidak sesuai dengan janji maupun peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap segera konkret saja dan tentu berharap juga tidak sampai pada pergantian pemerintahan, karena ini masih masa transisi, mumpung masih masa transisi," imbuh Roy.
Roy meminta, jika ada perbedaan nilai rafaksi antara ritel maupun pemerintah, pihaknya ingin berdialog terbuka untuk berdiskusi selisih ataupun perbedaan dari perhitungan.
"Karena kami juga harus mempertanggungjawabkan pada pemegang saham dan stakeholder, jadi kalau berbeda nilainya, kita minta transparansi dan dialog terbuka," pungkasnya.
Adapun permasalahan utang minyak goreng ini bermula pada awal tahun 2022, para pengecer (peritel) melalui Aprindo diberikan tugas melalui Permendag 3 tahun 2022 untuk menjual minyak goreng sesuai kebijakan satu harga saat itu senilai Rp 14.000 per liter. Saat itu Menteri Perdagangan masih Muhammad Lutfi.
ADVERTISEMENT
Selisih dari penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tersebut digantikan oleh alokasi dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Minyak goreng dengan merek Minyak Kita yang menyerupai minyak goreng merek MINYAKITA. Foto: Intan Alliva/kumparan
Namun dengan bergantinya Menteri Perdagangan ditambah regulasi yang mendasari kebijakan minyak goreng satu harga dicabut, proses pembayaran kepada peritel belum tuntas sampai sekarang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kasus rafaksi minyak goreng segera diselesaikan. Pembayaran utang tak kunjung selesai karena ada perbedaan dokumen yang diajukan pengusaha minyak goreng ke pemerintah.
Untuk menuntaskan masalah ini, Luhut tegaskan sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kata dia, keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang kecil yang modalnya terbatas.
"Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Luhut dalam rapat koordinasi rafaksi minyak goreng di kantornya, Jakarta, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
Adapun hasil verifikasi Sucofindo mencatatkan dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp 474 miliar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.