Kapal Cantrang Diizinkan Lagi, Bagaimana Ekspor Benih Lobster?

24 Januari 2021 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal nelayan yang masih pakai cantrang. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapal nelayan yang masih pakai cantrang. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan lagi penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penempatan API dan APBI di WPPNRI dan Laut Lepas.
ADVERTISEMENT
KKP beralasan alat tangkap ikan yang kerap menuai kontroversi tersebut diperbolehkan kembali karena banyak nelayan kecil yang menggantungkan hidup di sana. Sementara alat tangkap yang lebih efisien belum ada.
Selain perkara cantrang, kebijakan yang tak kalah mendapat perhatian di KKP adalah ekspor benih lobster. Ekspor benih lobster yang membuat mantan Menteri KP Edhy Prabowo dicocok KPK dan dicopot dari jabatannya karena kasus korupsi.
Kebijakan ekspor benih lobster memang menuai protes dari berbagai kalangan di masa kepemimpinan Edhy Prabowo. Dia menjadi orang yang melegalkan aturan ini setelah sebelumnya dilarang total oleh pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
Kebijakan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia saat ini, dihentikan sementara oleh Luhut Binsar Panjaitan usai Edhy Prabowo ditangkap KPK. Setelah ditangkap KPK, Edhy lalu digantikan Wahyu Sakti Trenggono.
ADVERTISEMENT

Bagaimana nasib ekspor benih lobster di bawah kepemimpinan Trenggono?

Sampai saat ini, Trenggono belum memberikan keterangan tegas soal kebijakan ekspor benih lobster. Sebelumnya kepada kumparan, dia mengaku masih mengevaluasi kebijakan ekspor benih lobster.
"Soal benur (benih lobster), saat ini tengah dilakukan evaluasi. Begitu juga kebijakan lainnya," kata Trenggono, Senin (28/12).
Barang bukti benih lobster hasil penindakan ditunjukkan petugas Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sebagai menteri baru di sektor ini, dia harus mendengar langsung dari pelaku usaha dan melihat fakta di lapangan terkait kebijakan ekspor benih lobster.
Mantan Wakil Menteri Pertahanan, ini mengatakan dalam membuat kebijakan di sektor kelautan akan mengacu kepada kedaulatan kelautan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, pendapatan negara, dan kelestarian sumber daya laut. Tujuan ini sesuai dengan visinya yaitu KKP Rebound.
"KKP rebound itu akan memaksimalkan semua potensi sumber daya kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pendapatan negara, selain itu untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat," ujar Trenggono.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Komisi VI DPR yang merupakan mitra Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengingatkan ada sejumlah tugas prioritas yang harus dikerjakan Trenggono. Di antaranya setop ekspor benih lobster dan mencegah pencurian ikan oleh asing.
"Ya prioritas pertama setop (ekspor) baby lobster, kedua tingkatkan kemampuan budi daya, ketiga lindungi laut dari pencurian ikan kapal asing. Tiga ini fokus ini saja dulu, harus hentikan ekspor benur,” kata Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi, Senin (28/12).