Jokowi Ungkap Penyebab Perpres Mobil Listrik Belum Diteken

1 Agustus 2019 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi saat Tinjau Batik Kemerdekaan di Stasiun MRT Bundaran HI Jakarta. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi saat Tinjau Batik Kemerdekaan di Stasiun MRT Bundaran HI Jakarta. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Presiden soal mobil listrik yang dinantikan sejumlah pihak, hingga kini belum kunjung ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Padahal draft Perpres tersebut, sebelumnya sudah diparaf menteri-menteri terkait.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengakui belum meneken Perpres tersebut. "Belum sampai di meja saya," katanya menjawab pertanyaan wartawan di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8).
"Kalau sudah sampai di meja saya, pasti saya tandatangani. Pasti," tegasnya menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyatakan keinginannya agar pengembangan mobil listrik segera dimulai. Dengan begitu, pemerintah juga bisa menyiapkan infrastruktur untuk menunjang program mobil listrik tersebut.
"Saya kira ke depan semua negara mengarah ke sana. Semuanya. Enggak polusi, penggunaan bahan bakar non-fosil, arahnya kesana," kata Jokowi.
Jokowi Jajal Motor Listrik Gesits di Kompleks Istana Merdeka. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Beleid soal mobil listrik ini sudah dibahas sejak tahun lalu, namun tak kunjung terbit. Kalangan industri otomotif menantikannya, karena akan menjadi acuan arah pengembangan bisnis mereka.
Sebelumnya, Menko Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Perpres tersebut akan segera diterbitkan. Ia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membubuhkan paraf, selanjutnya Perpres itu diserahkan ke Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani, (dia) bilang 'saya udah paraf Pak Luhut', sudah selesai. Jadi dari kami sudah selesai paraf," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7).
Kini Perpres mobil listrik tersebut tinggal menunggu tanda tangan Jokowi untuk kemudian diterbitkan. Menurut Luhut, aturan itu bisa terbit dalam hitungan hari.
"Tadi sudah selesai Perpres-nya, mungkin hari-hari ke depan ini Presiden tanda tangan," ucapnya.