Jokowi Siapkan Posisi Wakil Menteri Kelautan & Perikanan, Perpres Sudah Diteken

18 Juni 2023 22:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi (Kedua kiri) didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Bertopi) meresmikan tambak udang di Kebumen, Jawa Tengah. Foto: Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi (Kedua kiri) didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Bertopi) meresmikan tambak udang di Kebumen, Jawa Tengah. Foto: Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah menyiapkan posisi Wakil Menteri Perikanan dan Kelautan, posisi yang sebelumnya tak ada di jajaran kabinet. Hal tersebut ditandai dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) No. 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
Keberadaan posisi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Juni 2023 tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian dinyatakan dalam Perpres yang salinannya diperoleh kumparan, Minggu (18/6) malam.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meski demikian, posisinya tetap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menterinya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: KKP
Lingkup bidang tugas Wakil Menteri juga diatur dalam Perpres tersebut, mencakup:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
Dengan telah diundangkannya Perpres yang diteken Presiden Jokowi ini, maka Perpres No. 2 tahun 2017 yang sebelumnya mengatur organisasi Kementerian Kelautan, dinyatakan tidak berlaku lagi.