Jokowi Naikkan Tukin BKKBN dan BSN, Tertinggi Rp 33,2 Juta

24 Januari 2024 18:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kedua aturan itu diteken Jokowi pada 23 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Tukin BKKBN
Aturan mengenai kenaikan tukin BKKBN tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
"Perpres Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (24/1).
Adapun, pemberian tukin itu tidak diberikan kepada pegawai BKKBN yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik, dan pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Berikut daftar kenaikan tukin pegawai BKKBN:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 sebelumnya Rp 26.324.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500 sebelumnya Rp 20.695.000
ADVERTISEMENT
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 sebelumnya Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 sebelumnya Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 sebelumnya Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 sebelumnya Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 sebelumnya Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 sebelumnya Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200 sebelumnya Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 sebelumnya Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 sebelumnya Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 sebelumnya Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 sebelumnya Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 sebelumnya Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 sebelumnya Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 sebelumnya Rp 2.089.000
ADVERTISEMENT
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250 sebelumnya Rp 1.968.000
Presiden Jokowi di Rakernas BKKBN, Rabu (25/1/2023). Foto: Dok. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tukin BKSN
Tak hanya itu, Jokowi juga meneken aturan mengenai BKSN. Aturan mengenai kenaikan tukin BKSN tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.
Kenaikan tukin BKSN terakhir terjadi pada tahun 2015. Artinya, sudah hampir 9 tahun tukin lembaga itu tidak naik.
Berikut besaran tukin terbaru pegawai BKSN:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000,00 sebelumnya Rp 26.324.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500,00 sebelumnya Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000,00 sebelumnya, Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 sebelumnya Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 sebelumnya Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 sebelumnya Rp 7.271.000
ADVERTISEMENT
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 sebelumnya Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 sebelumnya Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200 sebelumnya Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 sebelumnya Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 sebelumnya Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 sebelumnya Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 sebelumnya Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 sebelumnya Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 sebelumnya Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 sebelumnya Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250 sebelumnya Rp 1.968.000