Jokowi dan Puan Kompak, Siap Tampung Masukan untuk Aturan Turunan UU Cipta Kerja

10 Oktober 2020 7:25 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani, kompak untuk menampung masukan dari masyarakat termasuk kalangan pekerja dan buruh, dalam menyusun peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Meski telah disahkan DPR, omnibus law UU Cipta Kerja masih harus dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunannya.
ADVERTISEMENT
Puan mendorong pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Menurut Puan, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.
“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan, Kamis (8/10).
Puan menegaskan, DPR akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.
Aksi tersebut menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Senada dengan Puan, Presiden Jokowi menyatakan siap menampung berbagai masukan, untuk merumuskan berbagai peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dari UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
"Saya perlu tegaskan pula Undang-undang atau UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres," kata Jokowi dalam pernyataan pers virtual, Jumat (9/10).
Presiden menyatakan, pihaknya terbuka untuk menampung berbagai masukan. Bahkan, Jokowi menyatakan akan mengundang kelompok-kelompok masyarakat untuk memberikan masukan, termasuk masyarakat dari daerah di luar Jakarta.
Menurut Jokowi, berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja itu akan diselesaikan pemerintah paling lambat 3 bulan setelah naskah UU Cipta Kerja diundangkan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.