Jokowi Beri Honor hingga Insentif untuk Komite Tapera, Ini Rinciannya

25 Januari 2023 14:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Komite Tapera).
ADVERTISEMENT
Melalui beleid yang diteken Jokowi 20 Januari 2023 ini, Komite Tapera berhak atas honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
"Komite Tapera diberikan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas," bunyi Pasal 2 Perpres 9/2023 tersebut.
Besaran honorarium yang diberikan ke Komite Tapera dibedakan menjadi tiga. Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 32.508.000.
Sementara anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium Rp 43.344.000, dan anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan honorarium Rp 29.257.200. Honorarium ini diberikan setiap bulan.
Ilustrasi BP Tapera. Foto: kumparan
Sementara insentif dan manfaat tambahan lainnya diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional.
"Insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 40 persen (empat puluh persen) dari insentif yang diterima Komisioner Badan Pengelola Tapera," tulis beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain dua benefit itu, Komite Tapera juga berhak atas tunjangan hari raya yang diberikan satu kali dalam setahun, diberikan paling banyak satu kali honorarium yang diterima.
Kemudian juga tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan, diberikan paling banyak 20 persen dari honorarium yang diterima. Serta tunjangan asuransi purnajabatan yang diberikan pada akhir masa jabatan, diberikan paling banyak 25 persen dari honorarium yang diterima dalam satu tahun.