Integrasi Tarif Transportasi Jabodetabek Ditargetkan Maret 2022

28 Juli 2021 18:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transportasi umum Bus Transjakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transportasi umum Bus Transjakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengguna moda transportasi di wilayah Jabodetabek akan menikmati integrasi tarif antarmoda. Namun penerapan tarif integrasi ini rencananya baru akan dilakukan pada Maret 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Pengintegrasian tarif ini akan dikepalai oleh PT JakLingko Indonesia, untuk kemudian tarif MRT, Transjakarta, LRT, dan KCI akan dibuat skema satu kali bayar.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia, Muhammad Kamaluddin menjelaskan, rencana integrasi tarif akan menggunakan skema distance-based. Jadi meski hanya sekali bayar, akan tetap dihitung sesuai jarak.
Dalam skema ini, terdapat boarding fee untuk masing-masing kelompok transportasi. Kelompok pertama yakni transportasi urban meliputi MRT, LRT, Transjakarta dengan boarding fee Rp 2.500 untuk 0-2 kilometer pertama.
"Rekomendasi tarif Maret 2022. Jadi kami mengusulkan pertama ada tarif boarding untuk 2 kilometer pertama, penumpang bayar Rp 2.500," ujar Kamaluddin dalam FGD DTKJ yang digelar virtual, Rabu (27/7).
Kemudian tarif akan ditambah Rp 500 per kilometer. Jangan khawatir, plafon atau tarif maksimal untuk perjalanan yaitu Rp 10.000. Jika dibedah perpindahan antar moda, dia menyebut batas maksimal tetap lebih murah.
ADVERTISEMENT
Kemudian kelompok kedua yakni suburban yang mencangkup KRL. Untuk boarding fee KRL dikenakan tarif Rp 2.000 untuk 3 kilometer pertama. Tarif akan ditambah Rp 125 per kilometer untuk 10 kilometer selanjutnya. Plafon untuk KRL juga sama, Rp 10.000.
"Nah kalau nanti ada perpindahan moda dari KCI ke urban, maksimum plafon diusulkan jadi Rp 15.000 karena ada gabungan antara urban dan suburban," jelasnya.
Ketentuan tarif di atas diterapkan dengan syarat batas waktu dengan tujuan memfasilitasi mereka yang memang bermobilisasi dengan transportasi. Jadi boarding fee tak dikenakan selama perjalanan dilakukan dalam waktu 180 menit.
Sedangkan untuk perpindahan moda, harus dilakukan kurang dari 45 menit. Perhitungan batas waktu perjalanan dan perpindahan dipertimbangkan berdasarkan hasil survei.
ADVERTISEMENT
"Apabila melebihi waktu maksimal 180 menit ada semacam penalty istilahnya boarding fee harus dibayarkan lagi. Kalau di bawah itu boarding fee tidak harus dibayar lagi," terangnya.
"Apabila transfer lebih dari 45 menit dari moda ke moda lain, apabila lebih dari 45 menit harus membayar boarding fee lagi Rp 2.500," tambahnya.
Adapun berdasarkan survei yang dilakukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT JakLingko menunjukkan mayoritas warga mengusulkan agar integrasi tarif di bawah Rp 10.000. Survei itu dilakukan kepada 1.523 responden pengguna transportasi umum di Jabodetabek.