Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Pengenaan Urun Biaya Bagi Peserta JKN

27 Maret 2024 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, sampai saat ini belum ada penetapan oleh Menteri Kesehatan terkait jenis pelayanan yang dapat di urun biayakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini merespons Permenkes 51 tahun 2018 pasal 4 terkait jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan ditetapkan oleh Menteri.
ADVERTISEMENT
"Cuma untuk apa saja itu belum, biasanya sih rawat jalan," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi IX DPR RI, Rabu (27/3).
Namun, ia memastikan bahwa urun biaya dapat dikenakan pada pelayanan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang 40 Tahun 2004, pasal 22 tentang jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan peserta dikenakan urun biaya.
Ali mengatakan bahwa penyalahgunaan ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu dari masyarakatnya sendiri dan oknum.
"Untuk masyarakat ini belum sekolah kedokteran dia tiba-tiba seperti dokter meminta untuk CT Scan dan sebagainya, kalo oknum ini biasanya juga ada dirumah sakit memberi obat mujarab harus minum ini tapi harus bayar tambahan," ujarnya.
Meski demikian, Ali menegaskan urun biaya tidak dapat dikenakan pada pelayanan berbiaya besar yang menyebabkan masyarakat jatuh miskin karena sakit. "itu sudah jelas untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan peserta dikenakan urun biaya, nah ini belum kita terapkan secara masif," jelasnya.
ADVERTISEMENT