Ini Identitas Kapal Eks Asing yang Parkir di Pelabuhan Muara Baru

11 Agustus 2018 20:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal di Pelabuhan Muara Baru. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal di Pelabuhan Muara Baru. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dibuat kesal karena masih ada puluhan kapal eks asing yang parkir di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Susi meminta puluhan kapal eks asing segera ditarik atau segera ditenggelamkan.
ADVERTISEMENT
Menurut data Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan, total ada 12 kapal eks asing yang parkir di Pelabuhan Muara Baru. Sedangkan 2 kapal eks asing terpantau parkir di Pelabuhan Muara Angke. Berikut identitasnya:
Di Pelabuhan Muara Baru:
1. Haslindo 5
2. Haslindo 6
3. Haslindo 2
4. Haslindo 8
5. Haslindo 7
6. SMP LL 07
7. Lulu Marina 33
8. Mina Fajar 16
9. Naili II
10. Naili XV
11. Naili XVI
12. Sultra Mandiri 02
Aktivitas di Pelabuhan Muara Baru (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas di Pelabuhan Muara Baru (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Di Pelabuhan Muara Angke:
1. Bintang Teman Jaya
2. Putri Salju 03
Otoritas Pelabuhan Muara Baru segera menindaklanjuti permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengan keberadaan puluhan unit kapal eks asing di Pelabuhan Muara Baru. Kapal-kapal eks asing tersebut akan segera ditarik dari Pelabuhan Muara Baru.
ADVERTISEMENT
"Iya betul akan ditarik keluar dari PPS Nizam Zachman Jakarta, segera," tegas Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) Rahmat Irawan kepada kumparan, Sabtu (11/8).
Rahmat mengungkapkan kapal-kapal eks asing tersebut bersandar di Pelabuhan Muara Baru sejak 2014 silam. Kapal-kapal tersebut tidak lagi bisa berlayar karena adanya atura moratorium kapal eks asing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan adanya kebijakan tersebut alhasil puluhan kapal tersebut tidak lagi memiliki surat-surat resmi berlayar seperti Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Sebelum ditarik, Rahmat menyatakan akan memanggil terlebih dahulu pemilik kapal. Semua kapal eks asing di Pelabuhan Muara Baru diketahui masih punya pemilik sah. "Iya ada pemiliknya dan segera dipanggil," ucapnya.
ADVERTISEMENT