Imbas Corona, Penerapan Skema Pensiunan Baru untuk PNS Molor Lagi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah rencananya akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti. Pemberian jaminan pensiun ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS.
"Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail," kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1).
Tjahjo melanjutkan, penundaan pembahasan skema pensiunan baru bagi para abdi negara itu karena pemerintah fokus pada masalah kesehatan masyarakat dan bansos.
"Ini tapi karena ada pandemi COVID-19, sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos. Sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," jelasnya.
Pemerintah telah mengkaji reformasi program jaminan pensiunan dan hari tua bagi PNS sejak 2017. Skema baru yang dikaji ialah pembayaran uang pensiun dari semula pay as you go (manfaat pasti), menjadi fully funded (pembayaran penuh).
ADVERTISEMENT
Pembayaran pensiun PNS saat ini berlaku pay as you go, PNS hanya menerima manfaat 75 persen dari gaji pokok terakhirnya. Skema ini dinilai membebani APBN karena jumlah pensiunan bertambah tiap tahunnya dan iuran dari gaji PNS tiap bulannya juga kecil.
Sedangkan pada sistem fully funded, PNS dan pemerintah berbagi beban iuran. PNS akan membayar iuran sebesar persentase gaji yang diterima atau take home pay, sehingga uang pensiunannya pun bisa lebih besar.