Hingga 31 Maret 2020, Impor Bawang Putih dan Bawang Bombay Tak Perlu Izin

18 Maret 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto  saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto baru saja mengeluarkan kebijakan untuk pelonggaran importasi bawang putih dan bawang bombay yang tak perlu lagi izin hingga 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu tak lepas dari imbas negatif wabah corona yang menjadikan ketersediaan bawang menipis. Di sisi lain, harganya pun melambung tinggi.
"(Impor tak perlu izin) Bawang putih dan bawang bombay sampai dengan 31 Mei 2020, hanya jangka pendek menyikapi situasi yang sekarang," ujar Agus Suparmanto dalam konferensi pers online di Jakarta, Rabu (18/3).
Bawang putih yang dijual di pasar tradisional, di Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Agus melanjutkan, komoditas bawang tersebut selanjutnya bisa masuk pasar setidaknya dalam jangka waktu paling lama 2 minggu setelah impor. Hingga akhirnya bisa mencukupi kebutuhan pasar.
"Setelah dibebaskan per hari ini, masuknya kurang lebih sekitar satu mingguan, 10 hari, 1-2 minggu karena butuh waktu pengiriman," sambung dia.
Di sisi lain, Mendag beralasan pelonggaran importasi itu juga bertujuan agar bawang putih dan bawang bombay tidak dimainkan oleh para spekulan yang sengaja menimbun. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tak melakukan panic buying yang justru merugikan sendiri.
ADVERTISEMENT
"Sisi positifnya untuk mencegah spekulan dan menstabilisasi demand dan supply. Belanja silakan, tapi ya sesuaikan kebutuhan," ujarnya.