Heboh PPKM Darurat, Dana Asing Kabur Rp 4,65 T dalam Sepekan

3 Juli 2021 17:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refleksi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/9). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Refleksi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/9). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebijakan PPKM Darurat yang baru diberlakukan hari ini ternyata sudah mempengaruhi dana asing di Indonesia. Dalam sepekan terakhir, heboh rencana PPKM Darurat membuat aliran asing kabur Rp 4,65 triliun.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mencatat aliran asing keluar atau outflow itu terjadi sejak 28 Juni hingga 1 Juli 2021. Aliran dana asing keluar terjadi di pasar keuangan Surat Berharga Negara (SBN) maupun saham.
"Terdiri dari jual neto di pasar SBN sebesar Rp 4,13 triliun dan jual neto di pasar saham sebesar Rp 0,52 triliun," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Sabtu (3/7).
Meski demikian, berdasarkan data setelmen sejak awal 2021 (year to date), nonresiden di pasar keuangan masih mencatatkan beli atau inflow sebesar Rp 14,96 triliun.
Di sisi lain, premi credit default swap (CDS) Indonesia 5 tahun naik ke level 73,50 bps per 1 Juli 2021, dari 72,08 bps per 25 Juni 2021. Naiknya premi CDS ini menunjukkan tingkat risiko berinvestasi di Indonesia mengalami peningkatan.
ADVERTISEMENT
"BI akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu," jelasnya.
Selain itu, BI akan terus memperkuat langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai hari ini sejak 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil demi menurunkan jumlah kasus COVID-19.