Hati-hati! Sri Mulyani Bakal Pantau WNI yang Simpan Harta di Suaka Pajak

15 Juli 2022 6:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann di Nusa Dua, Bali. Kamis (14/7/2022). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann di Nusa Dua, Bali. Kamis (14/7/2022). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat kesepakatan dengan sepuluh yurisdiksi atau negara Asia lainnya terkait transparansi pajak. Beberapa di antaranya merupakan negara suaka pajak atau tax haven.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan untuk transparansi pajak ini dilakukan oleh sebelas negara yang di antaranya adalah Indonesia, Jepang, India, Singapura, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Maldives, Malaysia, Thailand, Makau, dan Hong Kong.
"Dalam penandatanganan hari ini, sebelas yurisdiksi menandatangani Deklarasi Bali yang memberikan satu momentum politik keberhasilan Asia Initiative, yang merupakan simbol dari upaya kolektif regional untuk memerangi penghindaran pajak dan arus keuangan gelap lainnya," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Asia Initiative - Ministerial Meeting and Signing Declaration G20 Indonesia di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7).
Adapun, Sri Mulyani juga berharap agar negara-negara Asia lainnya dapat bergabung dengan Deklarasi Bali ini. Sehingga menurutnya, transparansi perpajakan akan semakin meningkat
"Pemerintah tidak akan berhenti, kita akan terus lanjutkan penggunaan data untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan penghindaran pajak penempatan aset di luar negeri dan perangi aliran uang gelap," jelasnya.
ADVERTISEMENT
OECD Perkirakan Asia Kehilangan USD 25 Miliar per Tahun Imbas Penghindaran Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann di Nusa Dua, Bali. Kamis (14/7/2022). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Organisasi untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) memperkirakan negara-negara di Asia kehilangan USD 25 miliar per tahun, akibat penghindaran pajak ke luar kawasan. Sekjen OECD Mathias Cormann bahkan menyebut ada USD 1,2 triliun harta orang Asia yang berada di luar negeri.
"Penghindaran pajak masih jadi tantangan besar di seluruh dunia termasuk negara-negara di Asia, diperkirakan USD 1,2 triliun kekayaan finansial di Asia berada di luar negeri dengan USD 25 miliar per tahun, dana itu seharusnya dapat dimanfaatkan oleh negara-negara di Asia untuk mensejahterakan rakyat," ujar Mathias.
Lanjutnya Mathias menyebutkan bahwa praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion) masih menjadi tantangan pemerintah di seluruh dunia. Untuk itu, dirinya menyambut baik penandatanganan deklarasi Bali oleh sebelas negara Asia.
ADVERTISEMENT
"Kami berekspektasi ada lebih banyak negara ASIA yang mengikuti jejak langkah kesebelas yurisdiksi yang menandatangani Bali Declaration," jelas dia.
Menurut Mathias, OECD terus mendukung inisiatif transparansi perpajakan sejak beberapa tahun terakhir dan sudah melihat adanya perbaikan serta hasil nyata. Hal ini tercermin dari tambahan penerimaan pajak senilai USD 120 miliar yang direalisasikan melalui voluntary disclosure program dan juga investigasi pajak luar negeri sejak 2009.
"Kemudian hampir sepertiga pendapatan tambahan tersebut atau USD 30 miliar berasal dari negara berkembang," tambahnya.