Harga Sawit Tinggi, BPDPKS Terima Dana Pungutan hingga Rp 3 Triliun

30 Juni 2021 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tingginya harga sawit membuat pungutan dana yang diterima Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) ikut bertambah. Saat ini, pungutan yang diterima mencapai Rp 3 triliun.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, mengatakan sebelumnya rata-rata dana pungutan yang diterima BPDP Sawit ini berkisar Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun per bulan.
"BPDP-KS kelapa sawit bisa menerima Rp 1,5 triliun - Rp 2 triliun, kalau tidak salah sekarang bisa sampai Rp 3 triliun karena harga sedang tinggi,” katanya saat webinar bersama tempo, Rabu (30/6).
Adapun pungutan dana kepada perusahaan setiap bulan berbeda-beda, tergantung pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO). Musdhalifah menjelaskan, dana pungutan ini nantinya akan digunakan untuk mengelola beberapa aktivitas utama untuk pengembangan industri kelapa sawit berkelanjutan.
Pertama peremajaan lahan sawit rakyat, kedua penelitian dan pengembangan riset, promosi. Selain itu, perlawanan kampanye hitam (black campaign) dengan mengerahkan pengacara asing sekelas global.
ADVERTISEMENT
"Kita melakukan pembuktian secara scientific supaya perkebunan kelapa sawit untuk pengembangan produk untuk renewable energy," ujarnya.
BPDPKS memproyeksikan dana dari pungutan ekspor sawit pada tahun 2021 mencapai Rp 45 triliun seiring berlakunya penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dalam PMK Nomor 191 Tahun 2020.