Harga Rumah Subsidi Maksimal Rp 240 Juta Bebas PPN di 2024

18 Juni 2023 7:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi. Pemerintah menaikkan batas harga rumah subsidi yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023. Dalam beleid itu, batasan harga jual rumah subsidi yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta untuk tahun 2023. Dalam aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta sampai Rp 219 juta.
Sementara untuk tahun depan, harga rumah subsidi Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk masing-masing zona akan dibebaskan PPN. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (17/6).
ADVERTISEMENT
Pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU'R) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Hal ini agar MBR tetap bunga dapat dibayar cicilan rumah dengan tingkat bunga 5 persen.
Jada, total keseluruhan manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar Rp 187 juta hingga Rp 270 juta.