Hadiah Jokowi Jelang Pemilu ke PNS: Beri Gaji ke-13 dan ke-14

11 Maret 2019 9:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi menyalami para CPNS di Istora Foto: Dok. Kemenpan RB
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi menyalami para CPNS di Istora Foto: Dok. Kemenpan RB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres), Presiden Jokowi berjanji akan memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini memberikan beragam pandangan dari berbagai prespektif.
ADVERTISEMENT
Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyoroti kebijakan yang dikeluarkan menjelang Pilpres. Ia menilai langkah kebijakan pemerintah bertendensi untuk meraup suara atau unsur politik. Selain itu, Bhima menyampaikan janji Jokowi untuk memberikan gaji PNS ke-13 dan ke-14 di saat tahun politik ini seiring dengan tren kenaikan belanja pegawai sejak tahun 2015-2019. Padahal pada saat kampanye dahulu, Jokowi akan fokus pada infrastruktur.
"Tapi ternyata anggaran infrastruktur di tahun 2019 hanya stagnan sekitar Rp 400 triliiun. Sementara di sisi yang lain dari belanja pegawai itu justru meningkat terus. Bahkan lebih tinggi dari anggaran infrastruktur," katanya kepada kumparan, Minggu (10/3).
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tren belanja pegawai sejak tahun 2015-2019 mengalami kenaikan. Pada tahun 2015 anggaran untuk belanja pegawai sekitar Rp 281 triliun, lalu naik pada tahun 2016 Rp 305 triliun, selanjutnya pada tahun 2017 naik menjadi Rp 312 triliun, sementara outlook belanja pegawai pada tahun 2018 Rp 342 triliun dan (APBN) pada tahun ini sekitar Rp 381 triliun.
Sementara itu, realisasi anggaran untuk infrastruktur sepanjang tahun 2015-2019 trennya cenderung stagnan atau pertumbuhannya melambat pada dua tahun terakhir. Pada tahun 2015 anggaran infrastruktur Rp 256,1 triliun, lalu naik pada tahun 2016 menjadi Rp 269,1 triliun, lalu pada tahun 2017 naik menjadi Rp 388,3 triliun, lalu pada tahun 2018 naik menjadi Rp 410,7 triliun, namun pada tahun berikutnya naik tipis Rp 415 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Eksekutif Economic Action, Ronny P. Sasmita menambahkan pertumbuhan konsumsi masyarakat diprediksi mulai terjadi pada kuartal II 2019. Meski demikian, pihaknya berharap pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 dapat memperbaiki kinerja transaksi berjalan (current account) yaitu mendorong PNS membeli produk-produk dalam negeri.
"Karena kalau penerimaan gaji ke-13 dan ke-14 justru mem-boosting penjualan barang impor, justru buruk untuk neraca dagang dan transaksi berjalan kita. Ada banyak barang konsumsi selain kebutuhan pokok yang berasal dari impor, mulai dari elektronik dan barang gaya hidup," katanya.
Anggaran Gaji PNS ke-13 dan ke-14 Belum Siap
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga kini pemerintah masih mengkaji besaran alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 yang sudah dijanjikan Presiden Jokowi akan diberikan pada April 2019.
"Belum ada hitungan finalnya, nanti nunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti kepada kumparan.