Grab Jadi Perusahaan Pertama yang Kantongi Sertifikat Kepatuhan dari KPPU

25 Maret 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Grab Jadi Perusahaan Pertama yang Kantongi Sertifikat Kepatuhan dari KPPU
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Grab Teknologi Indonesia mengantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini merupakan sertifikat pertama yang diberikan KPPU kepada perusahaan teknologi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Secara sektoral, Grab juga menjadi perusahaan teknologi pertama yang mendapatkan sertifikat ini. “Selamat kepada Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang mendapat sertifikat kepatuhan persaingan usaha dari KPPU,” kata Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando dalam acara seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU kepada Grab Indonesia di Jakarta Pusat, pada Senin (25/3).
Aru menjelaskan, berdasarkan hasil sidang evaluasi, Grab dinilai KPPU telah menunjukkan komitmen dan konsistensi kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha, baik melalui kode etik, panduan kepatuhan, komitmen pakta integritas, dan berbagai indikator lainnya.
Sertifikat yang diterima Grab ini akan berlaku selama lima tahun, terhitung mulai 14 Desember 2023 hingga 14 Desember 2028.
"Kami harapkan sertifikat ini dapat menjadi penyemangat agar Grab Indonesia selalu menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat," imbuh Aru.
Ilustrasi logo Grab. Foto: Aditya Panji/kumparan
Anggota Komisioner KPPU Mohammad Reza menjelaskan sertifikat kepatuhan persaingan usaha yang diterima Grab ini bukan alat yang membuat penerimanya menjadi kebal hukum dari Undang-Undang Persaingan Usaha ataupun kebijakan lain.
ADVERTISEMENT
Sehingga Reza bilang, KPPU tetap akan melakukan tindak lanjut, kala Grab melakukan pelanggaran hukum terkait dengan persaingan usaha ini, meskipun akan berkesempatan mendapatkan keringanan hukuman.
“Ini bukan sertifikat imunitas, ini sertifikat kepatuhan persaingan usaha, bilamana ada pelanggaran UU persaingan usaha, KPPU (tetap) akan menindaklanjuti,” jelas Reza dalam kesempatan yang sama pada di Jakarta Pusat pada Senin (25/3).
Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan sertifikat kepatuhan persaingan usaha ini menjadi bukti keseriusan Grab Indonesia untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat.
“Ini menunjukkan keseriusan kami untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Neneng di Jakarta Pusat pada Senin (25/3).
Neneng menjelaskan, perusahaannya mengikuti program kepatuhan persaingan usaha dari KPPU sejak pertama kali diluncurkan pada 2022. Tujuannya adalah untuk memperlihatkan komitmen Grab dalam sehatnya ekosistem persaingan usaha di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
"Kami seneng banget karena kami ingin memperlihatkan komitmen kami untuk persaingan usaha. Kami ingin persaingan usaha itu sehat, jangan sampai tidak sehat," tutup Neneng.