Golongan Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Kelas 1,2,3 Dilebur

11 Juni 2020 19:31 WIB
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan. Nantinya layanan kelas peserta akan disamakan sesuai standar yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan. Draf tersebut berisi aturan turunan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.
Dalam Pasal 19 ayat 2 beleid tersebut tertulis bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Selanjutnya dalam pasal 23 ayat 4 juga disebutkan, peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, akan diberikan pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
“Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan (kebutuhan dasar kesehatan),” kata Terawan saat diskusi dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6).
Dia melanjutkan, draf kebutuhan dasar kesehatan itu untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terawan pun menegaskan kebutuhan dasar kesehatan bukan untuk menurunkan manfaat yang diterima masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Tidak bermaksud untuk menurunkan manfaat yang diterima masyarakat, tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial,” katanya.
Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, peleburan kelas 1,2, dan 3 bertujuan untuk kesetaraan pada peserta BPJS Kesehatan.
“Dampaknya ada kesetaraan (antarpeserta BPJS Kesehatan), mengurangi potensi fraud, dan mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan," kata Tubagus.
Nantinya, standar pelayanan BPJS Kesehatan tersebut juga akan disamakan. Termasuk mengenai aspek pembiayaan atau iuran yang akan diperhitungkan sesuai Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis.
Tubagus menegaskan, saat ini pihaknya masih terus berdiskusi dengan Menkes hingga asosiasi rumah sakit. Harapannya, penerapan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan paling lambat 2022.
ADVERTISEMENT
“Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria, termasuk INA-CBGs,” tambahnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!