GIMNI Pertanyakan Hitungan KPPU soal HET Minyak Goreng Curah Rp 12.000 per Liter

11 September 2022 15:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang menimbang minyak goreng curah yang dikemas di dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang menimbang minyak goreng curah yang dikemas di dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mempertanyakan hitungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan agar Kementerian Perdagangan menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 12.000 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 17.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Sahat menilai harga yang dimaksud KPPU tersebut perlu diklarifikasi apakah harga pabrik atau harga di level mana. Selain itu, apakah harga sudah termasuk PPN atau belum.
"Jangan lupa, pabrik minyak goreng itu lokasinya di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Untuk 6 provinsi Indonesia timur sudah memakan biaya angkutan sekitar Rp 1.475 per liter, (itu pun) di masa sebelum harga bahan bakar naik," kata Sahat kepada kumparan, Minggu (11/9).
Sahat menjelaskan biaya distribusi bukan ada di tangan produsen. Ia mengatakan belajar dari permasalahan minyak goreng sebelumnya, baik soal harga maupun distribusi cukup dikuasai oleh Kementerian Perdagangan dengan membuat kebijakan HET minyak goreng kemasan sederhana bagi masyarakat berpendapatan rendah.
"Kalau minyak goreng kemasan premium, saya kira tak perlu diatur dan kini harga Sunflower Oil Rp 45.000 per liter saja dibeli," tutur Sahat.
ADVERTISEMENT

KPPU Desak Mendag Turunkan HET Minyak Goreng Curah Jadi Rp 12.000 per Liter

Sebelumnya, KPPU menyarankan Kementerian Perdagangan untuk menyesuaikan HET minyak goreng curah tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni-Juli 2021.
Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS, CPO, minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO baik internasional maupun domestik sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
"Namun sampai saat ini data menunjukkan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah)," tulis KPPU melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/9).
ADVERTISEMENT